Doli Kurnia: Kekhususan Aceh Tetap Dipertahankan dan Dana Otsus Diberlakukan

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 14 Januari 2026 13:28 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia

Jakarta, MI - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kekhususan Aceh yang selama 20 tahun ini berlaku, akan tetap dipertahankan. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Ahmad Doli Kurnia kepada monitorindonesia.com, Rabu (14/1/2026).

"Pertama, apakah kita sepakat untuk melanjutkan kekhususan Aceh atau tidak yang berkonsekwensi kepada dana khusus. Dalam pembicaraan DPR, pemerintah dan pemerintah Aceh, kita sepakat bahwa kekhususan Aceh itu dipertahankan dan dana otsus diberlakukan," kata Doli Kurnia.

Selain itu, revisi UU Nomor 11/2006 harus dalam bingkai NKRI dan mewujudkan rakyat adil dan makmur.

"Dalam mengelola negara itu tujuannya dalam pembukaan UUD 45, adil dan makmur, termasuk dalam revisi UU ini berorientasi pada pembukaan UUD 45 dan kita mengambil momentum dengan mengevaluasi apa saja, pembangunan apa saja yang sudah terjadi selama 20 tahun ini dengan adanya dana otsus, kita tahu kekurangan dan kelemahannya. Dengan demikian kita menjadi tahu dan bisa menjadikan Aceh lebih baik," sebut politisi Golkar tersebut.

Yang pasti, sambungnya, pembahasan RUU Nomor 11/2006 dikarenakan masa tenggat UU tersebut sudah habis dan perlu dilakukan evaluasi.

"Revisi UU Pemerintahan Aceh harus selesai awal tahun 2026 ini karena berkaitan dengan tenggat waktu habisnya otonomi khusus (Otsus) Aceh yang dalam UU 11/2006 bahwa 20 tahun dievaluasi dan awal tahun 2026 harus sudah selesai karena itu berkaitan dengan dana Otsus," kata Doli.

Topik:

Ahmad Doli Kurnia Revisi UU Pemerintahan Aceh Baleg DPR Otsus Aceh