Tak Ada Ampun! PDIP Ancam Pecat Kader yang Nekat Korupsi
Jakarta, MI – PDI Perjuangan (PDIP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 508/IN/DPP/I/2026 yang secara tegas melarang seluruh kader partai terlibat dalam tindak pidana korupsi. Surat edaran tersebut tertanggal 9 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri dan dikeluarkan menjelang pelaksanaan rapat kerja nasional (rakernas) partai.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi," kata Hasto, Sabtu (10/1/2026).
"Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," tambahnya.
Menurut Hasto, surat edaran tersebut memuat empat poin utama yang wajib dipatuhi seluruh kader PDIP, terutama anggota fraksi DPR dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, serta kepala daerah yang berasal dari PDIP.
Pada poin pertama, seluruh kader diinstruksikan menjaga kehormatan partai dengan melaksanakan amanat Kongres VI PDIP, yakni menjaga nama baik dan marwah partai di mata publik.
Poin kedua menegaskan larangan keras bagi kader untuk menyalahgunakan kewenangan dan jabatan guna melakukan korupsi dalam bentuk apa pun.
Poin ketiga mengatur prinsip nol toleransi. Partai tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan kader yang mencederai kepercayaan rakyat.
Sementara pada poin keempat, PDIP menegaskan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan terhadap kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi," ujarnya.
Penerbitan surat edaran ini menegaskan komitmen PDIP dalam menjaga integritas kader serta memperkuat sikap partai terhadap pemberantasan korupsi di internal organisasi.
Topik:
PDIP Hasto Kristiyanto Surat Edaran PDIPBerita Sebelumnya
Sukamta Apresiasi Sikap Tegas Kemlu RI dalam Menjaga Kedaulatan Somalia
Berita Selanjutnya
KPPG Apresiasi Kehadiran Negara Melawan Kekerasan Digital Berbasis Gender
Berita Terkait
Dewi Juliani: Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab, Langgar Perlindungan Konsumen dan Berpotensi Pemerasan di KUHP Baru
20 Januari 2026 19:52 WIB
Politisi PDIP: Presiden Prabowo Hanya Lempar Wacana Soal Pilkada Melalui DPRD
19 Januari 2026 17:17 WIB
KPK Dituding Tak Netral, PDIP Sebut Kasus Suap Bekasi Sarat Agenda Politik
17 Januari 2026 22:25 WIB