KPPG Apresiasi Kehadiran Negara Melawan Kekerasan Digital Berbasis Gender

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 11 Januari 2026 11:31 WIB
Ketua Umum KPPG, Hetifah Sjaifudian
Ketua Umum KPPG, Hetifah Sjaifudian

Jakarta, MI - Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Hetifah Sjaifudian menyampaikan apresiasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok demi melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari ancaman konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.

Menurut Hetifah, praktik deepfake seksual nonkonsensual bukan sekadar penyalahgunaan teknologi, tetapi bentuk baru kekerasan berbasis gender di ruang digital. Ia merampas martabat, melukai psikologis korban, dan dapat menghancurkan reputasi serta masa depan seseorang, khususnya perempuan dan anak. 

"Sebagai Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), saya memandang kebijakan ini sebagai langkah tegas negara untuk hadir melindungi warganya dari bentuk kekerasan yang semakin canggih dan berbahaya," kata Hetifah, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

"Negara tidak boleh abai ketika teknologi digunakan untuk mengeksploitasi tubuh dan identitas perempuan tanpa persetujuan," tambahnya.

Apa yang telah dilakukan oleh Meutya Hafid harus disertai dengan regulasi untuk memperkuat langkah tersebut.

"Ke depan, KPPG mendorong agar kebijakan ini diikuti dengan penguatan regulasi, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi publik agar ruang digital Indonesia menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi semua," sebut Hetifah Sjaifudian.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sebagai langkah melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi akal imitasi (artificial intelligence/AI).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1), menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya.

Topik:

Hetifah Sjaifudian Aplikasi Grok KPPG