Komisi III Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah RKUHAP Dirampungkan
Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas setelah pembahasan RKUHAP telah rampung diselesaikan atau disahkan menjadi Undang-Undang.
Dasco mengatakan bahwa saat ini Komisi III DPR yang ditunjuk untuk membahas RUU Perampasan Aset tengah menyerap aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RKUHAP.
"Kita ini sekarang ini kan justru memenuhi keinginan dari masyarakat supaya partisipasi publiknya banyak untuk undang-undang yang dianggap strategis dan penting," kata Dasco, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa agenda untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RKUHAP akan segera selesai. Setelah itu, Komisi III akan mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang.
Setelah RKUHAP disahkan menjadi Undang-Undang, Dasco mengatakan bahwa Komisi III baru akan memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Nah KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang pengen didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus, nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," ujarnya.
Topik:
DPR Dasco Komisi III RUU Perampasan Aset RKUHAPBerita Terkait
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
52 menit yang lalu
Asap Oranye di Pabrik Cilegon, Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh
3 Februari 2026 14:50 WIB
Misbakhun: Pergantian Pimpinan OJK Momentum Perkuat Tata Kelola dan Stabilitas Pasar
1 Februari 2026 14:53 WIB
OJK Berguncang: Ketua DK dan Tiga Petinggi Mundur, Ini Respons DPR
31 Januari 2026 08:04 WIB