NasDem Minta Sekjen DPR Setop Gaji-Tunjungan Sahroni dan Nafa Urbach
Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI diminta untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggotanya yang dinonaktifkan, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
"Terkait dengan tuntutan hak-haknya kan juga DPP sudah kirim ke fraksi. Dan, fraksi sudah menyampaikan ke Sekjen untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemberhentian terkait dengan hak-hak mereka sebagai anggota DPR," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Adapun NasDem telah mengambil langkah cepat menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach karena menjadi salah satu pemicu kemarahan publik sehingga lahirnya aksi demonstrasi. NasDem menjamin keduanya tidak mendapatkan hak sebagai anggota dewan setelah ditetapkan status nonaktif.
"Kita sudah mengambil langkah yang menurut saya jauh lebih maju dengan menonaktifkan dan sekaligus untuk menghentikan semua yang terkait dengan hak-hak yang diberikan oleh negara," jelas Saan.
Sementara itu, Sahroni dan Nafa masih berstatus sebagai kader Partai NasDem. Terkait peluang mengganti keduanya melalui pergantian antarwaktu atau PAW, Saan mengatakan bakal ada proses lebih lanjut. "Nanti ada proses," ucap Wakil Ketua DPR RI ini.
Dalam proses evaluasi kader, selanjutnya NasDem akan memanggil Sahroni dan Nafa untuk mengklarifikasi yang menjadi masalah di publik. "Ya, kita tentu akan melakukan pemanggilan semuanya. Jadi, minta klarifikasi dan sebagainya itu penting kita lakukan. Makanya, kita masuk pada tahap dinonaktifkan dan berikutnya kita minta untuk fasilitas untuk dia juga tidak diberikan," demikian Saan.
Topik:
DPR NasDem Sahroni Nafa UrbachBerita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
23 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB