Legislator Apresiasi Polda Banten Tetapkan Kadin Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Permintaan Jatah Proyek Rp 5 Triliun
Jakarta, MI- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto berserta jajaranya atas penetapan tersangka dan penahanan Ketua Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Habiburokhman menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) sangat meresahkan.
"Kami apresiasi Kapolda Banten Bapak Suyudi beserta jajaran yang bergerak cepat menangkap dan menahan oknum Ketua Kadin Cilegon dalam kasus dugaan pemalakan. Perbuatan Oknum Ketua Kadin Cilegon benar-benar meresahkan," kata Habiburokhman, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, tindakan Ketua Kadin Cilegon tersebut telah menghambat kebijakan Presiden Prabowo terkait dengan pertumbuhan ekonomi di tanah air, ia juga menyebut tindakan tersebut telah masuk ke ranah kriminal.
"Jelas sudah masuk ranah kriminal dan jelas juga menghambat kebijakan Presiden Prabowo untuk memacu pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi-aksi serupa yang terjadi di tanah air.
"Kami minta aksi premanisme sejenis di mana pun agar bisa ditindak tegas juga. Kita negara hukum, aturan harus ditegakkan," ujarnya.
Topik:
Komisi III DPR Habiburokhman Polda Banten Ketua Kadin CilegonBerita Sebelumnya
Tanggapan PAN soal Peluang Jokowi Daftar Calon Ketum PSI
Berita Selanjutnya
Yulian Gunhar Minta Jaga Persatuan dalam Perbedaan
Berita Terkait
Formappi Sentil KPK: Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, Anggaran jadi Sandera?
28 Januari 2026 17:58 WIB
Bersih-Bersih atau Sekadar Gertak? Jemput Paksa 3 Kajari jadi Sorotan
28 Januari 2026 11:54 WIB
Skandal LPEI Rp11,7 T Diduga Seret Eks Jaksa di DPR: Etika Penegakan Hukum Dipukul Balik!
25 Januari 2026 15:11 WIB