Bersih-Bersih atau Sekadar Gertak? Jemput Paksa 3 Kajari jadi Sorotan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Januari 2026 11:54 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Langkah Kejaksaan Agung menjemput paksa tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengguncang perhatian publik. Aksi ini dinilai bukan sekadar prosedur hukum, melainkan ujian nyata apakah institusi penegak hukum berani menertibkan barisannya sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyebut peristiwa ini sebagai titik krusial dalam agenda pembenahan internal kejaksaan. Tiga pejabat yang dijemput paksa adalah Dezi Septiapermana (Kajari Magetan), Fadilah Helmi (Kajari Sampang), dan Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padang Lawas).

Menurut Hasbiallah—yang akrab disapa Hasbi—ketegasan terhadap aparat internal harus dimaknai sebagai pesan jelas bahwa tidak ada ruang perlindungan bagi oknum yang menyimpang. Ia mengingatkan, reformasi hukum akan kehilangan makna bila penindakan hanya keras kepada pihak luar, tetapi lunak terhadap orang dalam.

“Ini harus jadi bukti bahwa Kejaksaan Agung tidak pandang bulu. Jika ada jaksa melanggar, proses hukumnya wajib tegas dan terbuka,” ujar Hasbi, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, bila dugaan pelanggaran terbukti, sanksi berat harus dijatuhkan tanpa kompromi. Menurutnya, marwah lembaga penegak hukum hanya bisa dijaga lewat konsistensi, bukan retorika.

“Jangan ada toleransi. Justru karena mereka penegak hukum, standar etik dan hukumnya harus lebih tinggi. Kepercayaan publik tidak akan kembali kalau hukum tidak ditegakkan ke dalam,” tegasnya.

Hasbi juga menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses yang berjalan. Ia mengingatkan, langkah berani menindak pejabat internal harus disertai transparansi agar publik tidak melihatnya sebagai sekadar pencitraan.

“Kami mendukung upaya bersih-bersih di kejaksaan. Tapi prosesnya harus akuntabel dan bisa diawasi publik,” katanya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan. Publik diminta tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan oleh aparat kejaksaan.

“Kalau ada bukti pelanggaran, laporkan. Partisipasi masyarakat penting agar pembenahan ini benar-benar berjalan,” pungkas Hasbi.

Sorotan kini tertuju pada Kejagung. Penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur: apakah reformasi internal benar dijalankan secara serius, atau hanya berhenti sebagai pesan keras tanpa tindak lanjut nyata.

Topik:

Kejaksaan Agung Kajari dijemput paksa Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas reformasi kejaksaan penegakan hukum internal pengawasan DPR marwah kejaksaan kasus jaksa bersih-bersih institusi