6 Tahun Mangkrak, Revitalisasi Pasar Kranji Baru jadi Kuburan Dana Pedagang Rp25 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2026 00:43 WIB
Kondisi pedagang Pasar Keranji Baru Kota Bekasi yang sedang direvitalisasi (Foto: Dok MI/M. Aritonang)
Kondisi pedagang Pasar Keranji Baru Kota Bekasi yang sedang direvitalisasi (Foto: Dok MI/M. Aritonang)

Kota Bekasi, MI – Proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi kembali menuai sorotan. Enam tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 27 Desember 2019, progres fisik pembangunan pasar di atas lahan seluas 19.900 meter persegi itu disebut baru mencapai 11,9 persen.

Kepala Bagian Investasi dan Kerja Sama Pemkot Bekasi, Bilang Nauli Harahap, menyampaikan bahwa perhitungan tersebut berdasarkan evaluasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Angka itu jauh dari target penyelesaian sebagaimana diatur dalam PKS Nomor 2399/Kota Bekasi dan Nomor 23.12/ABB-Bks/2019.

Dalam perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi, dan Presiden Direktur PT Anissa Bintang Blitar (PT ABB), Iwan Hartono, proyek revitalisasi ditetapkan bernilai investasi Rp140 miliar dengan masa pengerjaan dua tahun. Artinya, pembangunan seharusnya rampung paling lambat akhir 2021.

Namun hingga kini, proyek tersebut justru terbengkalai. Bahkan, Presiden Direktur PT ABB, Iwan Hartono, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara penipuan terhadap Ruben Timbul Hamonangan H, Direktur PT Berkat Putra Mandiri (PT BPM), selaku subkontraktor pengurugan lahan Pasar Kranji Baru. Putusan kasasi menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada September 2025.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi dinilai tidak mengambil langkah tegas terhadap keberlanjutan kerja sama, sehingga proyek revitalisasi tetap dibiarkan mangkrak.

Direktur Utama baru PT ABB, Rama Wardhana, yang mengakuisisi perusahaan tersebut pada September 2025, mengungkapkan bahwa direksi lama telah menarik dana dari pedagang pasar sekitar Rp25 miliar. Selain itu, PT ABB juga tercatat memiliki pinjaman bank Rp13 miliar serta tunggakan retribusi pasar ke Pemkot Bekasi sebesar Rp6 miliar.

“Jika ditotal, dana yang berhasil dihimpun selama kepemimpinan direksi lama mencapai sekitar Rp44 miliar. Namun dana itu sama sekali tidak ada dalam kas perusahaan,” ujar Rama.

Dengan progres fisik yang baru 11,9 persen, nilai pekerjaan yang terserap diperkirakan hanya sekitar Rp11,6 miliar. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dana yang telah ditarik dari pedagang, perbankan, dan retribusi pasar.

Selama enam tahun berjalan, Pemkot Bekasi disebut tetap memberi kesempatan kepada PT ABB untuk menyelesaikan proyek, bahkan hingga perusahaan tersebut berpindah kepemilikan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, didampingi Sekretaris Dinas Romi Payan, menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan kelanjutan proyek karena direksi baru menyatakan siap bertanggung jawab atas beban direksi lama.

Namun, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menilai PT ABB bukan hanya wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, tetapi juga diduga melanggar PKS karena menarik dana pedagang sebelum progres pembangunan mencapai 25 persen.

“Pertanyaannya, mengapa PKS ini terus diperpanjang hingga enam tahun?” ujar sumber tersebut.

Keresahan pedagang pun semakin meningkat, mengingat hingga awal 2026 pembangunan pasar tak kunjung dilanjutkan. Sumber berinisial WP menyebut sejak awal PT ABB sebenarnya tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Hal itu diperkuat dengan sengketa antara PT ABB dan PT BPM terkait pembayaran pekerjaan pengurugan lahan. Dalam kasus tersebut, Iwan Hartono sempat menerbitkan cek Bank BCA senilai Rp2,58 miliar, namun saat hendak dicairkan, pihak bank menyatakan warkat tersebut belum terdaftar dan tidak didukung dana.

“Dari situ saja sudah terlihat kemampuan finansialnya dipertanyakan. Anehnya, perusahaan seperti ini bisa dipercaya merevitalisasi pasar,” kata WP.

WP juga mengungkap dugaan praktik penjualan Surat Keterangan Lapak (SKL) atau Surat Keputusan Pengangkatan Pedagang Tetap (SKP2T) pada periode 2019–2020. Surat tersebut diduga dijual kepada pedagang baru seharga Rp20 juta per lembar, agar tercatat sebagai pedagang tetap yang berhak atas kios pascarevitalisasi.

Menurutnya, jumlah pedagang tetap saat itu hanya sekitar 650 orang. Untuk memenuhi kuota 1.000 pedagang, diterbitkan sekitar 350 SKP2T yang jika dikalkulasikan bernilai sekitar Rp7 miliar dan diduga dibagi kepada oknum pengelola pasar.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Romi Payan, membantah mengetahui adanya SKL maupun praktik jual beli surat tersebut. Ia juga menepis keterkaitan dinas dengan dugaan penerimaan uang oleh oknum PNS berinisial HI.

“Masalah itu sudah lama, sudah diperiksa aparat penegak hukum dan dinyatakan klir. Makanya dilakukan addendum. Kalau tidak klir, tentu tidak akan dilanjutkan,” kata Romi.

Ia menegaskan bahwa isu tersebut kerap kembali digulirkan karena adanya kepentingan tertentu, dan mengajak media untuk mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Pasar Kranji Baru. (M. Aritonang)

Topik:

Pasar Kranji Baru Revitalisasi Pasar Pasar Mangkrak Kota Bekasi Dana Pedagang Proyek Bermasalah Dugaan Wanprestasi Skandal Pasar PT ABB Investigasi Publik