Guru Honorer di Muaro Jambi jadi Tersangka usai Penertiban Rambut Siswa SD
Muaro Jambi, MI - Upaya menegakkan disiplin di lingkungan sekolah justru berujung proses hukum bagi seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Triwulan Sari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Pematang Raman, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu muridnya.
Peristiwa tersebut terjadi saat Triwulan menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Namun, tindakan yang dimaksudkan untuk mendisiplinkan siswa itu berujung laporan dugaan kekerasan terhadap anak ke pihak kepolisian.
Kasus yang menjerat guru honorer di Muaro Jambi ini bermula ketika pihak sekolah melakukan penegakan aturan disiplin terhadap siswa yang berambut panjang dan dicat pirang. Langkah ini merupakan bagian dari tata tertib yang berlaku di sekolah.
Namun, salah satu murid menolak dicukur dan berusaha melarikan diri. Selain itu, murid tersebut juga melontarkan kata-kata kasar kepada guru.
Dalam kondisi tersebut, Triwulan Sari diduga memukul mulut murid SD tersebut. Orang tua murid kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa Triwulan Sari telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Dapat kami jelaskan, berawal dari razia rambut di sekolah. Kami dapat laporan dugaan kekerasan terhadap anak, hasil visum ada luka akibat benda tumpul. Hasil pemeriksaan saksi setelah terlapor menggunting rambut, korban ditampar,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
AKP Hanafi menambahkan, pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice. Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali dengan melibatkan Dinas Pendidikan, PGRI, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Setda Muaro Jambi.
“Kami sudah adakan restorative justice sebanyak 3 kali. Kami juga mediasi lewat dinas pendidikan, PGRI, kesbangpol namun belum membuahkan hasil karena pihak korban tidak menghendaki dan meminta proses hukum dilanjutkan,” tuturnya.
Meski demikian, Polres Muaro Jambi menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional. Penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk memastikan berkas perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan status Triwulan Sari sebagai guru sekaligus ibu, kepolisian memberikan keringanan wajib lapor. Kewajiban lapor yang semula dua kali seminggu dikurangi menjadi satu kali seminggu.
Bahkan, apabila berhalangan hadir secara langsung, Triwulan Sari diperkenankan menyampaikan laporan melalui sambungan telepon.
Topik:
guru siswa-sd polres-muaro-jambi viralBerita Terkait
Dosen dan Guru Gugat UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, Komisi X DPR Hormati Proses Hukum di MK
26 Desember 2025 22:43 WIB
Pejabat Kemendikdasmen Masuk Kelas, Rasakan Langsung Tantangan Guru SD
24 November 2025 10:43 WIB
Solidaritas Guru dan Empati Orang Tua Murid Menjadi Gratifikasi: Reformasi Aparat Penegak Hukum
18 November 2025 05:53 WIB