Samsuddin Abdul Kadir Tegaskan Akhir Tahun Tanpa Kompromi
Sofifi, MI - Menjelang penutupan tahun anggaran, Pemprov Malut kembali mengingatkan aparatur birokrasi bahwa disiplin administrasi bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan penentu integritas pengelolaan keuangan daerah. Hal itu ditegaskan Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Gubernur Sofifi, Senin, 15 Desember 2025.
Dalam arahannya, Samsuddin menyampaikan sejumlah penekanan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah, khususnya terkait langkah-langkah akhir tahun pada aspek keuangan. Dia menegaskan bahwa tahapan-tahapan tersebut tidak boleh diabaikan, karena akan berdampak langsung pada pertanggungjawaban anggaran dan opini pemeriksaan keuangan daerah.
Samsuddin menjelaskan bahwa untuk mekanisme Tambahan Uang (TU), batas waktu pengurusan telah berakhir pada 2 Desember. Tahapan tersebut dinyatakan selesai, sehingga tugas setiap OPD saat ini adalah memastikan seluruh kegiatan yang telah berjalan dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Sementara itu, untuk Ganti Uang (GU), Samsuddin mengingatkan bahwa 15 Desember 2025 merupakan hari terakhir pengurusan. Ia meminta agar seluruh satuan kerja segera menyelesaikan administrasi GU, termasuk apabila masih diperlukan pengisian kembali persediaan melalui mekanisme tersebut.
Penekanan lebih keras disampaikan terkait mekanisme Langsung Bayar (LS). Samsuddin menegaskan bahwa batas maksimal pengajuan LS adalah 24 Desember 2025, sebagaimana telah diatur dalam edaran resmi yang sebelumnya disampaikan Pemprov Malut.
“Semua kegiatan yang berkaitan dengan LS, baik perjalanan dinas maupun kegiatan pengadaan dan bentuk kegiatan lainnya, harus sudah dimasukkan paling lambat tanggal 24 Desember untuk diproses pembayarannya,” tegasnya.
Samsuddin mengingatkan agar ASN tidak menunda-nunda penyampaian bukti administrasi. Menurutnya, kebiasaan menunda pelaporan perjalanan dinas hingga melewati batas waktu akan berakibat fatal, karena pembayaran tidak dapat lagi diproses apabila telah melewati tahapan akhir tahun.
“Jangan sampai perjalanan dinas selesai tanggal 22, tetapi bukti-buktinya tidak segera dimasukkan. Jika sudah lewat batas langkah akhir tahun, maka tidak bisa dibayarkan. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan administrasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Samsuddin menautkan kedisiplinan akhir tahun dengan target peningkatan opini pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK. Ia menegaskan bahwa pengosongan kas bendahara wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia meminta agar seluruh kas yang masih berada di bendahara segera diselesaikan. Pengeluaran yang telah dilakukan harus segera dibayarkan, sementara sisa kas wajib disetor kembali sesuai mekanisme yang ditentukan.
Tak hanya soal keuangan, apel gabungan tersebut juga menjadi momentum peringatan dini bagi setiap OPD terkait penerapan kontrak kinerja di awal tahun anggaran berikutnya. Samsuddin mengungkapkan bahwa setelah APBD siap, seluruh jabatan akan terikat dalam kontrak kinerja yang bersifat mengikat dan terukur.
Kontrak kinerja itu, kata dia, akan menjadi tolak ukur utama dalam penilaian pelaksanaan tugas ASN. Bahkan, ia secara terbuka menyampaikan bahwa kegagalan mencapai target kerja dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk kemungkinan demosi atau pembebasan dari jabatan.
“Kontrak kinerja ini harus dicermati dengan baik. Target-target yang ditetapkan harus realistis dan memungkinkan untuk dicapai. Jangan sampai menandatangani target yang tidak mungkin dipenuhi, karena itu akan merugikan saudara sendiri,” tegas Sekda.
Ia menekankan bahwa seluruh ASN terutama pejabat eselon II, III, dan IV wajib memahami isi perjanjian kinerja sebelum menandatanganinya, karena dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi capaian kerja secara objektif.
Dalam arahannya, Samsuddin juga meluruskan pemahaman ASN terkait manajemen talenta dan uji kompetensi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa manajemen talenta tidak serta-merta dimaksudkan untuk demosi, meskipun dalam praktiknya tetap membuka ruang evaluasi jabatan.
Ia memaparkan bahwa manajemen talenta terdiri dari dua aspek penilaian utama. Pertama adalah potensi, yang mencakup latar belakang pendidikan, pelatihan, kursus, serta pengalaman jabatan. Kedua adalah kinerja, yang dinilai dari kehadiran, hasil pekerjaan, serta penilaian SKP.
Dengan demikian, penilaian ASN tidak berdiri pada satu variabel semata, melainkan pada kombinasi potensi dan kinerja aktual.
Menutup arahannya, Sekda Samsuddin kembali menegaskan pentingnya menyelesaikan seluruh pekerjaan akhir tahun secara tertib, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan program. Ia mengingatkan bahwa penutupan tahun anggaran harus dilakukan dengan rapi dan bertanggung jawab.
Dalam konteks keterbatasan APBD saat ini, Samsuddin juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, sinergi lintas pemerintahan menjadi kunci agar pembangunan tetap efektif dan tepat sasaran, meskipun ruang fiskal terbatas.
“Dengan kondisi anggaran seperti sekarang, kita harus bergerak melalui koordinasi yang kuat agar pembangunan benar-benar efektif. Jangan lagi ada program yang tidak efektif. Semua harus dikonsolidasikan,” pungkas mantan Pj Bupati Morotai itu. (Jainal Adaran)
Topik:
Pemprov Malut Sekda Malut Samsuddin Abdul Kadir