Istana Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Februari 2026 3 jam yang lalu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Istimewa)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR hingga saat ini belum membahas pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019.

“Belum ada. Belum ada kita bahas,” kata Prasetyo, Rabu (18/2/2026).

Ia juga memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah membicarakan rencana terkai revisi atau pengembalian UU KPK ke versi lama sebelum dilakukan revisi pada tahun 2019.

“Enggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Abraham Samad mengungkap sejumlah isu yang dibahas dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh di kediaman Presiden di Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Abraham, salah satu topik yang dibicarakan adalah upaya pemberantasan korupsi dan kondisi KPK pascarevisi UU 2019 yang dinilai melemahkan independensi lembaga antirasuah.

Ia mengaku dimintai pandangan oleh Presiden terkait langkah meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

“Pertama saya bilang, pemberantasan korupsi selama ini tidak menyentuh akar masalah. Jadi harus menyentuh akar supaya efektif,” kata Abraham.

Abraham juga menyinggung komitmen Indonesia terhadap United Nations melalui ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurutnya, terdapat empat aspek penting yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki IPK Indonesia. “Empat hal itu adalah foreign bribery, trading in influence, elite enrichment, dan commercial bribery,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan prinsip UNCAC, lembaga antikorupsi seharusnya bersifat independen dan tidak berada di bawah rumpun eksekutif.

“Karena kita sudah meratifikasi UNCAC, seharusnya kita mengikuti itu. Menurut saya, KPK harus independen seperti dulu,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, Abraham juga menjelaskan alasan KPK dinilai tidak lagi sekuat sebelumnya. Ia menyebut revisi UU KPK pada 2019 memangkas kewenangan lembaga dan mengubah posisinya berada di bawah eksekutif.

“Revisi UU KPK itu memangkas kewenangan KPK dan menempatkan KPK tidak lagi independen karena berada di bawah rumpun eksekutif,” ujarnya.

Topik:

Mensesneg Prasetyo Hadi Komisi Pemberantasan Korupsi Revisi UU KPK 2019