Kekisruhan PBI JKN, Timboel Usul Aktivasi Langsung di Faskes dan Revisi PP 101/2012

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Februari 2026 4 jam yang lalu
Timboel Siregar mengusulkan agar kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan diaktifkan langsung di fasilitas kesehatan, sekaligus mendorong revisi PP 101/2012 (Foto: Dok MI)
Timboel Siregar mengusulkan agar kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan diaktifkan langsung di fasilitas kesehatan, sekaligus mendorong revisi PP 101/2012 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Rapat kerja DPR dengan Pemerintah (Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, dan Dirut BPJS Kesehatan) pada Senin (9/2/2026) lalu ternyata belum mampu menyelesaikan permasalahan kekisruhan penonaktifan kepesertaan PBI JKN.

Timboel Siregar menyebut, Pemerintah masih belum mampu menjawab kesulitan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, terutama di luar peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis seperti katastropik, untuk mendapat pelayanan kesehatan dengan jaminan JKN.

Kekisruhan penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang dilakukan Kementerian Sosial sampai hari ini pun belum terselesaikan.

Timboel menyebut bahwa kesimpulan rapat kerja mengenai pengaktifan peserta PBI JKN selama 3 bulan masih belum jelas pemaknaannya.

"Apakah 11 juta yang diaktifkan selama 3 bulan, atau hanya penderita penyakit kronis saja (yang oleh Menteri Kesehatan disebut ada 120 ribuan orang, sementara Menteri Sosial menyebut hanya 106 ribuan orang)", ujar Timboel di Pinang Ranti, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, pihak DPR dan Pemerintah tidak peka merumuskan Kesimpulan Rapat Kerja tersebut, atas permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat yang dinonaktifkan sepihak tanpa pemberitahuan tersebut. 

"Yang pasti, 11 juta peserta nonaktif tersebut menginginkan diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN, karena mereka tidak tahu apa kriteria seseorang masuk Desil 6 sampai 10 sehingga tidak berhak lagi, dan apa kriteria masuk Desil 1 sampai 5 sehingga berhak dapat PBI JKN," tegasnya.

Ia mengatakan, masyarakat mengeluhkan karena tidak pernah disurvei, tidak pernah dijelaskan alasan penonaktifan (mengapa masuk desil 6–10), dan tidak diberikan jeda waktu sebelum penonaktifan dilakukan; semuanya dilakukan secara mendadak.

"Seharusnya Kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dan DPR lebih tegas memastikan solusi atas akar masalah kekisruhan pemutakhiran data PBI JKN tersebut, yaitu masyarakat tidak pernah disurvei langsung sehingga data tidak valid, tidak pernah dijelaskan kenapa dinoantifkan (kenapa masuk desil 6 – 10), dan tidak diberikan jeda waktu penokatifan bila sudah mampu (semuanya mendadak) yang bisa memberikan waktu kepada peserta yang disebut mampu tersebut untuk pindah ke kepesertaan mandiri," tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah dan DPR seharusnya memberikan Kesimpulan tentang Regulasi apa yang akan direvisi untuk memastikan tiga hal di atas yaitu Survei dilakukan langsung ke rumah tangga (agar valid, tidak lagi hanya menanyakan ke RT, RW atau tokoh masyarakat);  keluarga dijelaskan kenapa dimasukan Desil 6 – 10 (apa kriteria-kriterianya); dan masyarakat diberikan jeda waktu antara pemberitahuan penonaktifan dengan realisasi penonaktifan (minimal satu bulan) dengan penjelasan untuk pindah kepesertaan supaya perlindungan JKN terus berlangsung.

Ini adalah poin utama yang seharusnya menjadi perhatian Pemerintah dan DPR, agar pada proses pemutakhiran data PBI JKN berikutnya, tiga hal penting tersebut bisa dijalankan tanpa menimbulkan kekisruhan. 

Timboel mendorong Pemerintah untuk segera merevisi PP No. 101 Tahun 2012 junto PP No. 76 Tahun 2015 tentang PBI JKN. Proses pemutakhiran yang valid, transparan dengan penjelasan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat lebih luas akan meminimalisir kekisruhan penonaktifan PBI JKN. 

Namun, kata dia, kesimpulan rapat Pemerintah dan DPR hanya berfokus pada pengaktifan kembali selama 3 bulan, yang ternyata selepas Kesimpulan rapat kerja tersebut, masyarakat yang dinonaktifkan masih mengalami kesulitan nyata ketika mau mengaktivasi kepesertaannya, serta tidak mudah mendapatkan layanan kesehatan ketika sakit. 

"Kesimpulan tersebut tidak jelas dan terkesan basa basi, tanpa kepastian memberikan pemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat (khususnya 11 juta peserta PBI JKN yang dinonatifkan), dan fasilitas kesehatan," kata Timboel.

Timboel menyebut, Menteri Sosial pada hari yang sama, 9 Februari 2026, langsung mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2026 untuk mengaktifkan 106.153 peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis atau katastropik. Artinya, pengaktifan selama 3 bulan tidak berlaku untuk seluruh 11 juta peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.

Padahal, lanjut Timbel, banyak peserta lain yang dinonaktifkan masih membutuhkan layanan kesehatan rutin, seperti obat hipertensi, obat gula, atau kontrol rutin atas penyakit yang mereka derita.

Sebagai respons atas kesimpulan rapat, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara. Namun, menurut Timboel, surat edaran ini tidak jelas dan justru berpotensi menimbulkan kekisruhan baru bagi masyarakat maupun fasilitas kesehatan.

"Sudah sangat jelas bahwa regulasi mengatur pelayanan kesehatan yang dijamin JKN adalah bagi peserta aktif. Bila faskes melayani peserta nonaktif maka faskes akan meminta pembiayaan sebagai pasien umum," ucapnya.

Seharusnya, kata Timboel, Kementerian Kesehatan mengerti tentang definisi peserta aktif JKN yaitu peserta yang membayar iuran atau iurannya dibayarkan Pemerintah. Dengan status kepesertaan aktif maka faskes akan melayani sesuai indikasi medis. Jadi selama belum dibayarkan iurannya oleh Pemerintah maka status 11 juta orang (dikurangi 106.153 orang yang sudah diaktifkan) masih nonaktif yang tidak dilayani oleh faskes. 

Timboel mengaku menerima laporan dari seorang warga yang kepesertaannya dinonaktifkan.

"Pada hari rabu lalu (dua hari setelah Rapat Pemerintah dan DPR), saya menerima laporan dari seorang Bapak yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Anaknya sakit, dan Bapak tersebut melapor ke saya. Saya suruh langsung ke puskesmas saja dan minta diaktivasi agar anak langsung dilayani. Namun puskesmas menolaknya dengan menyarankan si Bapak ke Dinsos Jakarta Utara untuk mengaktivasi kepesertaan PBI JKN-nya," tuturnya. 

"Saya bilang ini ada surat dari Kementerian Kesehatan yang melarang faskes menolak melayani peserta nonaktif. Tetap saja anak tersebut ditolak untuk dilayani," tambahnya.

Ia menilai bahwa Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/D/539/2026 tidak memiliki wibawa dan tidak berlaku di Puskesmas, sehingga masyarakat justru menjadi bingung mengenai maksud surat tersebut.

Fasilitas Kesehatan (faskes) pastinya mematuhi perjanjian Kerjasama antara Faskes dan BPJS Kesehata yaitu melayani pasien dengan status kepesertaan aktif. Apabila faskes melayani peserta nonaktif maka kasus pending dan dispute claim akan semakin banyak, dan ini akan semakin tidak memberikan kepastian hukum bagi faskes. 

Ia mengatakan, saat ini yang dibutuhkan masyarakat khususnya 11 juta peserta yang dinonaktifkan adalah kepastian hukum untuk memperoleh layanan kesehatan dengan jaminan JKN.

Oleh karena itu, Pemerintah harus mampu memenuhinya, karena UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada semua rakyat untuk mendapatkan hak atas layanan kesehatan yang layak, mendapatkan jaminan sosial, masyarakat miskin dipelihara negara, dan negara wajib menyediakan faskes yang layak bagi seluru rakyat.

Dia mengusulkan agar Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan duduk bersama  merumuskan surat bersama yang menjamin 11 juta peserta yang dinonaktifkan dapat langsung mendapatkan layanan kesehatan dengan jaminan JKN di fasilitas kesehatan, tanpa harus melalui Dinas Sosial, terutama bagi mereka yang membutuhkan layanan medis segera—seperti kasus anak yang dilaporkan sebelumnya.

"Jadi yang diaktifkan bagi mereka yang memerlukan layanan kesehatan saja, bila masih sehat dan tidak butuh layanan kesehatan ya tetap nonaktif dan bila mau mengaktivasi dapat mengurus ke Dinsos," katanya.

Timboel juga mengusulkan solusi jalan tengah, terutama terkait penganggaran APBN. Ia menyarankan agar tidak mengaktifkan semua (11 juta orang) karena akan menambah alokasi APBN untuk biaya iuran JKN sebesar Rp. 1,38 Triliun (11 juta orang x Rp. 42 ribu x 3 bulan), namun tidak hanya mengaktifkan langsung 106.153 orang saja (tambahan APBN sebagai biaya iuran hanya Rp. 13,37 miliar = 106.153 orang x 42.000 x 3 bulan). 

Ia menilai, pendekatan ini penting agar seluruh peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat segera diaktifkan di fasilitas kesehatan dan langsung memperoleh pelayanan. Biaya tambahan APBN untuk membayar iuran peserta yang benar-benar membutuhkan layanan tersebut relatif kecil dan jauh lebih rendah dibanding Rp 1,38 triliun.

Sebenarnya, pada 2025 lalu, Menteri Sosial menyebut ada 13 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, tetapi tidak menimbulkan kekisruhan seperti saat ini. Hal itu karena pada 2025, peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mengaktifkan di faskes jika memang membutuhkan layanan kesehatan. 

BPJS Watch pun kerap memberikan advokasi kepada masyarakat peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tetapi mengalami sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

Timboel mendorong agar ketiga Menteri segera merumuskan surat edaran bersama yang memastikan 11 juta peserta yang dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan JKN di fasilitas kesehatan saat membutuhkan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya percepatan revisi PP No. 101 Tahun 2012 agar pemutakhiran data PBI JKN berikutnya tidak menimbulkan kekisruhan lagi.

Topik:

pbi-jkn kesehatan-masyarakat menteri-sosial kekisruhan-data bpjs-kesehatan timboel-siregar