Pemerintah akan Tentukan Pengguna LPG 3 Kg
Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram benar-benar tepat sasaran.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berencana mengatur penerima LPG bersubsidi berdasarkan kelompok atau desil masyarakat. Skema ini diharapkan membuat subsidi energi hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak, sesuai kondisi ekonomi mereka.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa dalam regulasi baru ini pemerintah akan menentukan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan LPG subsidi berdasarkan kondisi ekonomi.
"Sebenarnya pengguna LPG itu kalau di wilayah-wilayah pedalaman malah desil-desil bawah itu kan mereka sama masih menggunakan bukan LPG juga. Karena sulitnya mendapatkan energi. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya," ujar Laode dalam Podcast Bukan Abuleke dikutip Senin (9/2/2026).
Laode menjelaskan, pada regulasi sebelumnya pemerintah belum menetapkan secara tegas kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kilogram. Pembatasan hanya bersifat himbauan, tanpa pengaturan yang jelas.
"Tidak ada. Cuma himbauan aja. Bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya makanya yang tabung yang bukan 3 kilo lagi," imbuhnya.
Selain mengatur penerima, Kementerian ESDM juga berencana membenahi sistem distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran. Skema distribusi ke depan akan dibuat berbeda dari pola sebelumnya.
"Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub pangkalan. Terus konsumen nanti beli ke sini. Konsumen nanti beli kesitu," pungkasnya.
Topik:
lpg-subsidi lpg-3-kg kementerian-esdmBerita Sebelumnya
Dede Yusuf: Indonesia Perlu One Map Policy Atasi Masalah Pertanahan
Berita Selanjutnya
Dapat Salinan dari KPU, Bonatua akan Unggah Salinan Ijazah Jokowi ke Medsos
Berita Terkait
Gas Melon Bakal Dibatasi, Satu KK Maksimal 10 Tabung per Bulan Mulai Q2-2026
28 Januari 2026 10:50 WIB
Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan
31 Desember 2025 17:38 WIB