Gas Melon Bakal Dibatasi, Satu KK Maksimal 10 Tabung per Bulan Mulai Q2-2026

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Januari 2026 10:50 WIB
Pertamina Usulkan Pembatasan LPG 3 Kg (Foto: Dok MI)
Pertamina Usulkan Pembatasan LPG 3 Kg (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tengah mengkaji langkah pengetatan pembelian LPG 3 kilogram atau Gas Melon. Dalam skema yang diusulkan, satu kartu keluarga (KK) nantinya hanya boleh membeli maksimal 10 tabung LPG 3 kg setiap bulan.

Rencana pembatasan ini ditargetkan mulai berlaku pada kuartal II-2026. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menekan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekaligus memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran.

Berdasarkan paparan Wakil Direktur Utama PPN Achmad Muchtasyar, pada kuartal I-2026 penyaluran LPG bersubsidi masih dilakukan dengan skema eksisting.

Mulai kuartal II-2026 hingga kuartal III-2026, pembatasan untuk rumah tangga direncanakan mulai diterapkan. Dalam skema ini, pembelian LPG 3 Kg bakal dibatasi 10 tabung setiap bulannya untuk setiap satu KK.

Tahap berikutnya, pembatasan akan diperluas pada kuartal IV-2026 dengan pengaturan berdasarkan segmen atau tingkat desil masyarakat. Meski begitu, batas pembelian tetap dipatok maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap KK.

Achmad menambahkan, pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

“Nah, kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” tutur Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XII DPR, Selasa (27/1/2026).

“Termasuk didalamnya menggunai desil-desil baru yang dulunya sudah diatur dalam Perpres No. 104/2007, tetapi sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi, sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” sambungnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa Perpres yang mengatur pengetatan pembelian LPG 3 Kg saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan beleid itu akan terbit dalam waktu dekat. Meski begitu, Perpres itu bakal mengatur masa peralihan sekitar 6 bulan.

“Kita akan memperlakukan masa peralihan mungkin sekitar 6 bulan,” ujar Laode dalam taklimat media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

Nantinya, kata Laode, terdapat uji coba yang dilakukan dalam masa peralihan tersebut, sehingga pemberlakuan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut akan dilakukan terbatas di suatu wilayah terlebih dahulu.

“Ada masa peralihan sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu jadi tidak langsung,” jelas Laode.

Kementerian ESDM berencana menata ulang siklus distribusi tersebut agar tertutup hingga subpangkalan, sehingga setiap mata rantai memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pengaturan keuntungan di masing-masing level distribusi.

Di luar persoalan distribusi, Laode juga menyoroti belum adanya aturan yang secara tegas membatasi penerima LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Melalui regulasi yang tengah disusun, Kementerian ESDM berencana menerapkan pembatasan yang lebih spesifik berdasarkan klasifikasi desil masyarakat.

“Kita nanti akan melihat misalnya 1 sampai 10; oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Namun, ini masih contohnya ya seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penyaluran subsidi energi—mulai dari bahan bakar minyak (BBM), LPG, hingga listrik—akan mengacu pada data penerima bansos pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penegasan itu disampaikan Bahlil setelah penandatanganan  nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (14/10/2025).

Meski demikian, Bahlil belum memaparkan secara rinci mekanisme pemanfaatan DTSEN dalam program subsidi energi. Ia hanya menyebutkan bahwa Kementerian ESDM dan BPS masih akan melanjutkan pembahasan untuk memanfaatkan DTSEN tersebut.

“Saya kan dari awal berdiskusi terus sama Ibu ini dan tim kita mungkin 1—2 putaran lagi baru kemudian kita pakai nanti untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Bahlil mengaku pemerintah masih mengkaji skema subsidi energi berbasis DTSEN. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai target waktu penerapan skema tersebut.

Topik:

lpg-3-kg penyaluran-lpg-3-kg