Usai Bencana, ESDM dan KLH Audit Lingkungan Tambang Emas Martabe

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Desember 2025 5 jam yang lalu
Tambang Emas Martabe di Batang Toru (Foto: Ist)
Tambang Emas Martabe di Batang Toru (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan turun langsung ke lapangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan audit lingkungan di tambang emas Martabe, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, audit tersebut melibatkan Direktur Teknik Lingkungan (Dirtekling) Ditjen Minerba yang mendampingi tim KLH dalam menilai dampak operasional pertambangan, khususnya di wilayah terdampak bencana.

“Jadi dari tim teknik lingkungan ESDM dan juga dengan teman-teman di lingkungan [KLH], dia lagi turun untuk melihat bagaimana operasionalisasi terutama pertambangan di daerah bencana,” ujar Yuliot kepada awak media, di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025).

Yuliot membenarkan bahwa tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR) saat ini dihentikan sementara operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan audit ihwal kewajiban ata kelola lingkungannya.

“Jadi dalam rangka audit itu dari rekomendasi dari [Kementerian] Lingkungan Hidup itu justru dihentikan untuk sementara,” kata Yuliot.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan langsung ke wilayah hulu DAS Batang Toru dan Garoga melalui inspeksi udara dan darat. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai potensi kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif mendatangi beberapa perusahaan; termasuk Agincourt, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan itu dan mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di wilayah hulu DAS yang berfungsi penting bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tutur Menteri Hanif dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengungkapkan bahwa hasil pemantauan udara menemukan pembukaan lahan berskala besar yang turut menambah beban terhadap DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, serta kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu serta erosi besar. Pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ungkap Rizal.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan telah memanggil sejumlah perusahaan untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan kawasan hutan di Sumatra Utara, menyusul dugaan kontribusi aktivitas usaha terhadap banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut.

Sejumlah perusahaan yang dimaksud, yakni; PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe; PT North Sumatera Hydro Energy selaku pengelola PLTA Batang Toru; PT Toba Pulp Lestari; PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PPBPH); dan PT MST.

Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (10/12/2025), hanya PT Agincourt Resources (PT AR), PT MST, dan PT TN yang memenuhi panggilan. Sementara sisanya mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi lapangan serta memasang papan peringatan di area operasional masing-masing perusahaan.

”Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT [JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M],” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam siaran pers yang diterima Jumat (12/12/2025).

Topik:

tambang-emas-martabe banjir-sumut ptar kemenhut kementerian-esdm