Babak Baru Sengkarut Nikel Konawe Utara: Kejagung Geledah Kemenhut
Jakarta, MI — Langkah penegakan hukum kembali mengarah ke pusaran perkara tambang nikel Konawe Utara. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) dari Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1/2026).
Penggeledahan tersebut menyasar ruang-ruang yang berkaitan dengan kebijakan alih fungsi kawasan hutan, yang diduga beririsan dengan perkara korupsi tambang nikel yang sebelumnya dihentikan oleh KPK.
Pantauan di lokasi, para penyidik mulai meninggalkan gedung Kemenhut melalui pintu lobi 3 sekitar pukul 16.39 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi merah khas Kejaksaan, dikawal ketat aparat TNI. Seorang penyidik terlihat membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah sebelum dimasukkan ke kendaraan operasional.
Tak lama berselang, rombongan penyidik meninggalkan kompleks perkantoran kementerian yang kini dipimpin politikus PSI, Raja Juli Antoni. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai materi yang disita maupun pihak-pihak yang dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum memperoleh laporan rinci terkait penggeledahan tersebut. Ia juga belum dapat memastikan apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
“Belum ada informasi yang masuk ke kami,” ujar Anang singkat.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena perkara tambang nikel Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, KPK memutuskan menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski potensi kerugian negara disebut mencapai Rp2,7 triliun.
Menurut penjelasan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penghentian perkara tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan unsur kerugian negara tidak dapat dihitung. Kendala muncul pada status aset negara di kawasan tambang yang belum dikelola dan tidak tercatat sebagai bagian dari keuangan negara maupun daerah.
KPK berpendapat, pelanggaran administratif dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi jika unsur kerugian negara tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kini, masuknya Kejagung dengan langkah penggeledahan di Kemenhut menandai babak baru penanganan perkara ini. Aksi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan publik: apakah ada fakta hukum lain yang belum terungkap dan mampu membuka kembali simpul gelap di balik polemik tambang nikel Konawe Utara.
Topik:
Kejagung Kemenhut Korupsi Nikel Tambang Nikel Konawe Utara SP3 KPK JAMPidsus Kejaksaan Agung IUP Mafia TambangBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
3 jam yang lalu
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
11 jam yang lalu