Dapat Salinan dari KPU, Bonatua akan Unggah Salinan Ijazah Jokowi ke Medsos

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Februari 2026 3 jam yang lalu
Bonatua Silalahi akan Publikasikan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor (Foto: Ist)
Bonatua Silalahi akan Publikasikan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyatakan akan mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tanpa sensor yang ia terima langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke media sosial pribadinya.

Pernyataan itu disampaikan Bonatua di kawasan Gedung KPU RI, Jakarta. Ia menegaskan langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

"Nah untuk itu ya sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini (dokumen ijazah Jokowi) di media sosial saya. Ya, bisa dicek di media sosial saya," ujar Bonatua, Senin (9/2/2026).

Bonatua menyatakan ingin publik dapat melihat salinan yang didapat langsung dari lembaga resmi, kemudian bersama-sama berdiskusi.

Ia menegaskan, diskusi yang menggunakan dokumen dengan sumber tidak jelas berpotensi menimbulkan kesalahan, termasuk adanya dugaan perubahan pada isi ijazah. 

"Mari kita berdiskusi seluruh Indonesia, kita jadikan ini diskursus publik. Semua, kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti tapi jangan sembarangan tuduh seperti," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Bonatua mengungkapkan, setelah menerima salinan dari KPU RI, ia dan tim juga akan meminta salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta. Dokumen-dokumen itu nantinya akan disandingkan dan kemudian diteliti.

Ia meyakini data ijazah yang diterimanya langsung dari KPU bakal lebih memudahkan penelitiannya. "Kalau informasi ini sudah benar, tidak perlu lagi uji lab, tak perlu lagi uji dokumen forensik," katanya.

Sebelumnya, Bonatua sudah pernah menerima salinan ijazah Jokowi tapi dengan sejumlah elemen yang dirahasiakan. Oleh karena itu, dia menggugat KPU ke KIP. Hasilnya, KIP telah memutuskan sengketa mengabulkan gugatan Bonatua.

"Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

KIP memerintahkan KPU untuk memberikan sejumlah informasi yang diminta oleh Bonatua.

Dalam permohonannya, Bonatua meminta KPU mempublikasikan salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Permintaan itu juga mencakup berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan dokumen yang sudah diverifikasi oleh KPU, jika tersedia.

Putusan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025.

1. Nomor Kertas Ijazah
2. Nomor Ijazah
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Tanggal Lahir
5. Tempat Lahir
6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
7. Tanggal Legalisasi
8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan KPU RI selaku termohon untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi sebagai pemohon.

Bonatua mengajukan sengketa ke KIP setelah menilai KPU RI menutup sembilan informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang seharusnya bersifat terbuka dan bisa diakses publik.

Perintah tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).

"Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Majelis KIP menegaskan bahwa salinan ijazah Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka.

Topik:

ijazah-jokowi salinan-ijazah-jokowi bonatua-silalahi