Longsor Cisarua, Polisi Selidiki Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan
Bandung, MI - Polda Jawa Barat mulai mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung—lokasi longsor yang merenggut korban jiwa. Aktivitas perubahan fungsi lahan itu diduga ikut memperparah kondisi tanah hingga akhirnya memicu bencana.
"Kami telah berkoordinasi sejak hari kedua setelah (adanya) arahan Kapolda dan Gubernur, termasuk dengan pihak pertanian serta tim geologi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (3/2/2026).
Polisi bersama instansi terkait akan melanjutkan kajian dan pendalaman atas kasus tersebut. Hendra menegaskan, informasi yang didapat oleh polisi perlu diverifikasi kepada pihak terkait.
"Hal ini karena lokasi (kejadian) berada di kaki gunung, sehingga perlu kajian lebih lanjut terkait batas wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk penanaman (alih fungsi lahan)," kata dia.
Hendra menyebut, kepolisian juga akan memeriksa legalitas penggunaan lahan di kawasan Desa Pasirlangu. Untuk itu, Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"(Namun) Beberapa informasi masih harus diolah dan diverifikasi di lapangan, termasuk penentuan tapal batas area serta peran pemerintah, kelurahan, dan kecamatan yang sangat penting dalam hal legalitas serta penggunaan lahan," tuturnya.
Topik:
longsor-cisarua bandungBerita Sebelumnya
Prabowo Wanti-wanti Eks Pimpinan BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
Berita Terkait
Hari ke-9 Operasi SAR Longsor Cisarua, 10 Korban Belum Ditemukan
1 Februari 2026 11:09 WIB
Gubernur Jabar Pastikan Korban Longsor Cisarua Dapat Bantuan Rp10 Juta per KK
25 Januari 2026 17:02 WIB
Bau Busuk Bank BJB Terbongkar: Agunan Rp2,19 M Ditebus Rp1,01 M, Pejabat Diseret ke KPK dan Kejagung
5 Januari 2026 16:07 WIB
Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB