Longsor Cisarua, Polisi Selidiki Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Februari 2026 14 jam yang lalu
Bencana Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (Foto: Dok MI)
Bencana Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (Foto: Dok MI)

Bandung, MI - Polda Jawa Barat mulai mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung—lokasi longsor yang merenggut korban jiwa. Aktivitas perubahan fungsi lahan itu diduga ikut memperparah kondisi tanah hingga akhirnya memicu bencana.

"Kami telah berkoordinasi sejak hari kedua setelah (adanya) arahan Kapolda dan Gubernur, termasuk dengan pihak pertanian serta tim geologi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (3/2/2026).

Polisi bersama instansi terkait akan melanjutkan kajian dan pendalaman atas kasus tersebut. Hendra menegaskan, informasi yang didapat oleh polisi perlu diverifikasi kepada pihak terkait.

"Hal ini karena lokasi (kejadian) berada di kaki gunung, sehingga perlu kajian lebih lanjut terkait batas wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk penanaman (alih fungsi lahan)," kata dia.

Hendra menyebut, kepolisian juga akan memeriksa legalitas penggunaan lahan di kawasan Desa Pasirlangu. Untuk itu, Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

"(Namun) Beberapa informasi masih harus diolah dan diverifikasi di lapangan, termasuk penentuan tapal batas area serta peran pemerintah, kelurahan, dan kecamatan yang sangat penting dalam hal legalitas serta penggunaan lahan," tuturnya.

Topik:

longsor-cisarua bandung