BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Tata Kelola Minyak Capai USD 2,7 Miliar dan Rp 25 T
Jakarta, MI - Kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai USD 2,72 miliar dan Rp25,4 triliun. Hal ini diungkap oleh Hasby Ashidiqi, Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah terdakwa, antara lain Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
"Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah USD2.725.819.709,98 dan Rp25.439.881.674.368,26," ujar Hasby.
Hasby menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari tujuh dugaan penyimpangan. Yang pertama adalah ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD1,89 miliar.
"Ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara di semester 1 tahun 2021, seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS, meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price)," tutur Hasby.
"Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah USD1,81 miliar," sambungnya.
Sementara itu, penyimpangan kedua terkait impor minyak mentah yang mekanisme dan pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Ia mengatakan kriteria pemenang berdasar value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor dan penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD).
"Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha, sehingga pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar USD570 juta," ungkapnya.
Penyimpangan ketiga adalah impor produk kilang BBM dilakukan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan berupa perlakuan istimewa kepada 4 supplier. Hasby mengatakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara USD318 juta.
"Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Dan kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Nah, untuk kerugian negara terkait dengan pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar USD6,9 juta," katanya.
Sementara itu, impor BBM yang diterima namun tidak sesuai spesifikasi menimbulkan kerugian negara sekitar USD 318 juta.
Hasby menjelaskan penyimpangan keempat terkait pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM, di mana pengaturan sewa kapal dilakukan dengan skema yang menguntungkan pihak penyedia kapal, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar USD11 juta dan Rp1 triliun.
Selanjutnya, penyimpangan kelima terjadi pada sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Hasby menuturkan, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
"Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun," jelasnya.
Penyimpangan keenam terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Menurutnya, pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih besar dari yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Formula Harga Indeks Pasar atau HIP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan formula pencampuran komponen yang sebetulnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi, sehingga pembayaran kompensasi oleh Pemerintah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13,11 triliun," imbuhnya.
Kemudian, penyimpangan ketujuh terkait penjualan solar non-subsidi, yang juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,4 triliun.
"Harga penjualan solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi, sehingga hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9,4 triliun," pungkasnya.
Topik:
bpk korupsi-tata-kelola-minyak kerugian-negaraBerita Selanjutnya
PPATK Ungkap Perputaran Uang Tambang Emas Tanpa Izin Tembus Rp992 Triliun
Berita Terkait
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
1 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!
3 Februari 2026 10:06 WIB