Profil Robert Pakpahan, Eks Dirjen Pajak dalam Sorotan Kasus Korupsi LPEI Rp11,7 Triliun
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Kamis (10/4/2025) lalu, dua mantan direktur LPEI, yaitu Hadiyanto dan Robert Pakpahan, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait pemberian fasilitas kredit.
Usai diperiksa, Robert Pakpahan memilih bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan dari para jurnalis yang menunggu. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah di LPEI.
“Atas nama sebagai berikut, H dan RP mantan Direktur LPEI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Kasus korupsi di LPEI ini tercatat sebagai salah satu skandal pembiayaan terbesar dan paling memalukan dalam sejarah keuangan publik Indonesia, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Alih-alih berfungsi sebagai lokomotif ekspor nasional, LPEI diduga berubah menjadi “mesin kredit” bagi debitur bermasalah. Kredit jumbo digelontorkan tanpa uji kelayakan ketat, kredit macet disamarkan lewat rekayasa akuntansi, dan utang lama “dicuci” dengan fasilitas baru. Di atas kertas neraca tampak sehat, namun di baliknya negara menanggung lubang kerugian yang terus membesar.
Lebih jauh, penyidik mengendus praktik pemerasan terlembaga oleh oknum direksi LPEI terhadap debitur. Istilah “uang zakat” diduga menjadi sandi setoran 2,5–5 persen dari nilai kredit yang dicairkan. Dana ini tak pernah tercatat sebagai penerimaan negara maupun kegiatan sosial. Ia disinyalir sebagai suap terselubung—uang pelicin agar kredit bermasalah tetap mengalir, dengan kamuflase moral yang mencolok.
Dalam berkas perkara, penyidik memetakan sedikitnya 11 perusahaan bermasalah dalam klaster yang dijuluki “The Dirty Eleven”. PT Petro Energy berada di puncak dengan fasilitas sekitar USD 60 juta atau setara Rp900 miliar–Rp1 triliun. Perkara ini telah inkrah, dengan pemiliknya, Jimmy Masrin, divonis delapan tahun penjara—vonis yang dinilai publik terlalu ringan dibanding skala kerugian negara. Klaster besar lain menyeret Grup Hendarto (sekitar Rp1,7 triliun), PT Royal Industries Indonesia (Rp1,6–Rp1,8 triliun sebelum pailit), serta deretan debitur lain dengan pola identik: kredit jumbo, kontrol lumpuh, dan kerugian disosialisasikan kepada publik.
KPK menegaskan perkara ini belum berhenti. “Penyidikan masih terus berprogres,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026), seraya membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa lingkar perkara bisa melebar, menembus aktor-aktor yang selama ini berada di balik layar.
Profil Robert Pakpahan
Robert Pakpahan merupakan mantan Direktur LPEI, lahir di Tanjung Balai pada 20 Oktober 1959. Kariernya di sektor keuangan publik cukup panjang, termasuk menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2017–2019.
Saat ini, Robert menjabat Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Danareksa (Persero), berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK–324/MBU/10/2020.
Robert menempuh pendidikan di bidang akuntansi dan keuangan sejak awal. Ia lulus Diploma IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1987, kemudian melanjutkan Master of Business Administration (MBA) di University of North Carolina at Chapel Hill, AS, dan meraih gelar Doktor di universitas yang sama pada 1998.
Robert juga tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang kemudian berganti nama jadi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan pada 2013-2017.
Pada 2011-2013, dia ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Dia juga sempat menjabat Direktur Transformasi Proses Bisnis periode 2006-2011, Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan pada 2005-2006, dan Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada 2003-2005.
Harta Kekayaan Robert Pakpahan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Robert Pakpahan yang disampaikan pada 30 Maret 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 35,46 miliar, dengan utang sebesar Rp 17,04 juta.
Harta tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 15,31 miliar.
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.310.300.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 197 m2/178 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 2.799.225.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 360 m2/315 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 5.901.075.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 18.15 m2/18.15 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/33 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/252 m2 di KAB / KOTA ---,
HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/33 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 646.000.000
1. MOBIL, MERCEDES BENZ ML400 Tahun 2015, HASIL SENDIRI
Rp. 450.000.000
2. MOBIL, TOYOTA SIENTA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.
160.000.000
3. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp.
36.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.806.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 3.267.779.553
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 13.030.176.273
F. HARTA LAINNYA Rp. 412.011.596
Sub Total Rp. 35.472.767.422
HUTANG Rp. 17.043.816
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 35.455.723.606.
Topik:
kpk korupsi-lpei robert-pakpahan kekayaan-robert-pakpahanBerita Sebelumnya
Hujan Diprediksi Seharian, BMKG Imbau Warga Jabodetabek Waspada
Berita Selanjutnya
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, DPR: Negara Hadir Lindungi Lingkungan
Berita Terkait
11 OTT Sepanjang 2025, Kini KPK Kembali Menyergap KPP Banjarmasin dan Jakarta: Korupsi Masih Subur di Layanan Publik
49 menit yang lalu
KPK Gebrak Kemenkeu: Bea Cukai Jakarta Kena OTT, Skandal Penindakan Menjalar dari Pajak hingga Daerah
3 jam yang lalu