Kemenkeu Angkat Bicara usai OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai di wilayah Kantor pajak Jakarta Utara. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah beserta sejumlah valuta asing.
Menanggapi penindakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan instansinya.
"Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Rosmauli dalam Standby Statement, Sabtu (10/1/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam membantu penyidikan. Rosmauli menyatakan bahwa pimpinan institusi tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan wewenang yang merusak integritas lembaga.
"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Pimpinan DJP memastikan akan mengambil langkah disiplin internal yang tegas. Jika dalam proses persidangan nantinya terbukti terjadi pelanggaran pidana atau kode etik, sanksi terberat telah disiapkan bagi oknum yang terjaring maupun pihak lain yang terlibat.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," ujar Rosmauli.
Kasus ini menjadi momentum bagi DJP untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh pegawainya, guna mencegah praktik gratifikasi maupun suap. Penegakan kode etik disebut menjadi harga mati dalam menjaga marwah institusi sebagai pengelola pendapatan negara.
"DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan," tutur Rosmauli.
Meskipun penangkapan ini menambah daftar tantangan terkait integritas di lingkungan perpajakan, DJP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembersihan internal sekaligus memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap transparan dan bebas dari pungutan liar.
Topik:
kpk ott-kpk kementerian-keuangan djpBerita Terkait
Hakim & Bos Perusahaan Diciduk KPK, Sengketa Lahan Depok Berujung Suap Rp850 Juta
1 jam yang lalu
Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim
3 jam yang lalu