Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Desember 2025 3 jam yang lalu
Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim di kasus Tom Lembong melanggar kode etik (Foto: Ist)
Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim di kasus Tom Lembong melanggar kode etik (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani kasus korupsi penyelewengan izin impor gula, terkait eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang dikeluarkan di sidang Pleno KY pada 8 Desember lalu, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.

"Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).

Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik, setelah vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. 

Ia menyatakan langkah ini dilakukan untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Langkah pelaporan dilakukan Tom Lembong setelah ia menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Sebelum mendapatkan abolisi, ia sempat divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Topik:

komisi-yudisial korupsi-impor-gula tom-lembong hakim pelanggaran-kode-etik