Daftar 12 Perusahaan yang Terima Keuntungan Puluhan Miliar dari Proyek Chromebook
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek bernilai jumbo tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap 12 perusahaan vendor yang diduga menerima keuntungan dari proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada periode 2019-2022.
Fakta tersebut mencuat saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), tenaga konsultan Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.
Daftar perusahaan yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan antara lain:
- PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia: Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia: Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia: Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27
"PT Hewlett-Packard Indonesia sebesar Rp2.268.183.071,41, PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73, PT Evercoss Technology Indonesia sebesar Rp341.060.432,39, serta PT Dell Indonesia dengan nilai mencapai Rp112.684.732.796,22," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut-sebut menerima keuntungan hingga Rp809,6 miliar dari proyek ini.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,- (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)," ungkap jaksa.
Selain Nadiem, jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain yang ikut memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, yakni:
- Mulyatsyah (MUL): SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto: Rp300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto: USD7.000
- Suhartono Arham: USD7.000
- Wahyu Haryadi: Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah: Rp500.000.000
- Hamid Muhammad: Rp75.000.000
- Jumeri: Rp100.000.000
- Susanto: Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi: Rp250.000.000
- Mariana Susy: Rp5.150.000.000.
Topik:
korupsi-chromebook nadiem kejagung perusahaanBerita Terkait
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
11 jam yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
14 jam yang lalu
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
15 jam yang lalu