Komisi II DPR Dorong Kementerian ATR/BPN Selesaikan Sengketa Tanah Secara Menyeluruh
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak lagi menyelesaikan sengketa tanah dengan cara parsial, tetapi melalui pendekatan yang lebih komprehensif dan tuntas.
Menurut Khozin, penyelesaian yang hanya berfokus pada aspek prosedural sering kali gagal menyelesaikan akar masalah yang ada di masyarakat.
"Persoalan sengketa tanah yang berlarut-larut ini disebabkan oleh cara penyelesaian yang hanya mengandalkan prosedur birokratis, bukan solusi substansial yang menyelesaikan pokok permasalahan," ujar Khozin, Kamis (20/2/2025).
Khozin menegaskan, cara pandang terhadap penyelesaian sengketa tanah perlu diubah. Ia mendorong agar Kementerian ATR/BPN menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan yang lebih holistik dan berbasis hukum yang jelas, bukan hanya sekadar menyelesaikan administrasi semata.
"Penyelesaian konflik agraria harus tuntas, jangan hanya diselesaikan secara cicilan. Prosedur administratif bukanlah akhir dari segalanya, pokok permasalahannya harus betul-betul diselesaikan," ujarnya.
Dia memberikan contoh kasus sengketa tanah di Kampar, Riau, antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dan warga setempat yang sudah berlangsung lama. Kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau lainnya. "Sengketa tanah yang terus-menerus menggantung akan menciptakan ketidakpastian yang berdampak luas pada aspek sosial, politik, dan ekonomi masyarakat," tegas Khozin.
Khozin menambahkan, penyelesaian konflik pertanahan tidak bisa hanya dilihat dari aspek formalitas. "Tindak lanjut dari BPN yang menyatakan telah menangani masalah tersebut, belum tentu menyelesaikan inti masalahnya. Yang penting adalah materiilnya—masyarakat harus mendapat kepastian hukum," tandas Khozin.
Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini di Jember, Khozin juga mengingatkan pentingnya perubahan pendekatan dalam penyelesaian sengketa tanah.
"Pendekatannya harus lebih dari sekadar memenuhi persyaratan administratif. Yang utama adalah memastikan bahwa penyelesaian yang dilakukan benar-benar menyelesaikan pokok permasalahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkas Khozin. ***
Topik:
DPR Kementerian ATR/BPNBerita Sebelumnya
DPR Tanggapi Tren 'Kabur Aja Dulu': Semangat Anak Muda Perlu Dikelola
Berita Selanjutnya
Momen Langka, Bupati Ciamis Dilantik Sendirian di Istana Tanpa Wakil
Berita Terkait
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
17 jam yang lalu
Asap Oranye di Pabrik Cilegon, Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh
3 Februari 2026 14:50 WIB
Misbakhun: Pergantian Pimpinan OJK Momentum Perkuat Tata Kelola dan Stabilitas Pasar
1 Februari 2026 14:53 WIB
OJK Berguncang: Ketua DK dan Tiga Petinggi Mundur, Ini Respons DPR
31 Januari 2026 08:04 WIB