Komisi II DPR Dorong Kementerian ATR/BPN Selesaikan Sengketa Tanah Secara Menyeluruh
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak lagi menyelesaikan sengketa tanah dengan cara parsial, tetapi melalui pendekatan yang lebih komprehensif dan tuntas.
Menurut Khozin, penyelesaian yang hanya berfokus pada aspek prosedural sering kali gagal menyelesaikan akar masalah yang ada di masyarakat.
"Persoalan sengketa tanah yang berlarut-larut ini disebabkan oleh cara penyelesaian yang hanya mengandalkan prosedur birokratis, bukan solusi substansial yang menyelesaikan pokok permasalahan," ujar Khozin, Kamis (20/2/2025).
Khozin menegaskan, cara pandang terhadap penyelesaian sengketa tanah perlu diubah. Ia mendorong agar Kementerian ATR/BPN menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan yang lebih holistik dan berbasis hukum yang jelas, bukan hanya sekadar menyelesaikan administrasi semata.
"Penyelesaian konflik agraria harus tuntas, jangan hanya diselesaikan secara cicilan. Prosedur administratif bukanlah akhir dari segalanya, pokok permasalahannya harus betul-betul diselesaikan," ujarnya.
Dia memberikan contoh kasus sengketa tanah di Kampar, Riau, antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dan warga setempat yang sudah berlangsung lama. Kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau lainnya. "Sengketa tanah yang terus-menerus menggantung akan menciptakan ketidakpastian yang berdampak luas pada aspek sosial, politik, dan ekonomi masyarakat," tegas Khozin.
Khozin menambahkan, penyelesaian konflik pertanahan tidak bisa hanya dilihat dari aspek formalitas. "Tindak lanjut dari BPN yang menyatakan telah menangani masalah tersebut, belum tentu menyelesaikan inti masalahnya. Yang penting adalah materiilnya—masyarakat harus mendapat kepastian hukum," tandas Khozin.
Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini di Jember, Khozin juga mengingatkan pentingnya perubahan pendekatan dalam penyelesaian sengketa tanah.
"Pendekatannya harus lebih dari sekadar memenuhi persyaratan administratif. Yang utama adalah memastikan bahwa penyelesaian yang dilakukan benar-benar menyelesaikan pokok permasalahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkas Khozin. ***
Topik:
DPR Kementerian ATR/BPNBerita Sebelumnya
DPR Tanggapi Tren 'Kabur Aja Dulu': Semangat Anak Muda Perlu Dikelola
Berita Selanjutnya
Momen Langka, Bupati Ciamis Dilantik Sendirian di Istana Tanpa Wakil
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
1 hari yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB