Gedung Mersifarma TM di Pasar Minggu Jaksel Tak Miliki PBG,  Sudah Disegel Pembangunan Jalan Terus!!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Januari 2026 05:12 WIB
Gedung PT Mersifarma TM di Pasar Minggu Jakarta Selatan sudah disegel namun pembangunan tetap dilanjutkan. Bangunan bermasalah itu diduga dibekingi pejabat Pemprov DKI. (Foto: Dok MI)
Gedung PT Mersifarma TM di Pasar Minggu Jakarta Selatan sudah disegel namun pembangunan tetap dilanjutkan. Bangunan bermasalah itu diduga dibekingi pejabat Pemprov DKI. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Pembangunan gedung pencakar langit di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Gang Mesjid Baru, Pejaten Timur, Jakarta Selatan menuai masalah serius. Selain bangunan tak memiliki izin dan melanggar  lintasan penerbangan,  pemilik gedung seolah tak peduli dengan aturan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

Bangunan tersebut bahkan hingga saat ini sudah hampir rampung namun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Citata Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Indonesian Corruption Observer (InaCO), Order Gultom, menyebut proyek milik PT Mersifarma TM itu terdeteksi melampaui batas ketinggian di wilayah itu. 

Dari pantauan Monitorindonesia.com di lokasi, Dinas dan Suku Dinas Penataan Bangunan Jakarta Selatan sudah menyegel bagunan. Tampak plang berwarna merah terpampang di depan gedung sekitar 15 lantai tersebut.

Namun, pemilik gedung  seolah tak peduli dengan larangan melanjutkan pembangunan. Pembangunan tetap berjalan karena diduga kuat dibekingi oleh pejabat Pemprov DKI.

“Kalau enggak ada izin ya dibongkar saja,” tegas Order, Kamis (29/1/2026).

Tabrak Aturan Tata Ruang

Tak hanya soal ketinggian, InaCO juga menduga proyek tersebut menabrak berbagai regulasi tata ruang dan bangunan, antara lain:

1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

2. Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung

3. Perda RDTR dan Peraturan Zonasi

4. Pergub RDTR DKI Jakarta

5. Pergub tentang Pedoman Tata Bangunan

6. Ketentuan sanksi bangunan bermasalah hingga pembongkaran paksa

Dengan banyaknya aturan yang mengikat, Order menilai sulit diterima akal sehat jika bangunan setinggi itu bisa berdiri tanpa kelalaian dalam pengawasan.

Dia juga menyoroti peran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta dalam pengawasan pembangunan gedung. Pelanggaran tata ruang menjadi penyebab utama penyelesaian banjir Jakarta sulit diatasi.

“Publik wajar bertanya: pengawasan tata ruang berjalan atau tidak?” ujar Order.

Menurutnya, kasus ini tak boleh dipandang sebagai pelanggaran teknis semata, melainkan cermin lemahnya kontrol terhadap pembangunan di wilayah strategis.

Order mendesak Pemprov DKI Jakarta segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan ketinggian bangunan tersebut. 

Pembiaran terhadap pelanggaran di zona keselamatan penerbangan, kata dia, bisa menjadi preseden berbahaya dan memperlihatkan bahwa aturan tata ruang bisa dikalahkan oleh kepentingan pembangunan.

Topik:

KKOP Penerbangan Tata Ruang Jakarta Selatan Pasar Minggu Halim Perdanakusuma Gedung Tinggi Perizinan Bangunan Pemprov DKI InaCO