Gedung Mersifarma TM di Pasar Minggu Jaksel Tak Miliki PBG, Sudah Disegel Pembangunan Jalan Terus!!
Jakarta, MI – Pembangunan gedung pencakar langit di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Gang Mesjid Baru, Pejaten Timur, Jakarta Selatan menuai masalah serius. Selain bangunan tak memiliki izin dan melanggar lintasan penerbangan, pemilik gedung seolah tak peduli dengan aturan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bangunan tersebut bahkan hingga saat ini sudah hampir rampung namun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Citata Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Indonesian Corruption Observer (InaCO), Order Gultom, menyebut proyek milik PT Mersifarma TM itu terdeteksi melampaui batas ketinggian di wilayah itu.
Dari pantauan Monitorindonesia.com di lokasi, Dinas dan Suku Dinas Penataan Bangunan Jakarta Selatan sudah menyegel bagunan. Tampak plang berwarna merah terpampang di depan gedung sekitar 15 lantai tersebut.
Namun, pemilik gedung seolah tak peduli dengan larangan melanjutkan pembangunan. Pembangunan tetap berjalan karena diduga kuat dibekingi oleh pejabat Pemprov DKI.
“Kalau enggak ada izin ya dibongkar saja,” tegas Order, Kamis (29/1/2026).
Tabrak Aturan Tata Ruang
Tak hanya soal ketinggian, InaCO juga menduga proyek tersebut menabrak berbagai regulasi tata ruang dan bangunan, antara lain:
1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
3. Perda RDTR dan Peraturan Zonasi
4. Pergub RDTR DKI Jakarta
5. Pergub tentang Pedoman Tata Bangunan
6. Ketentuan sanksi bangunan bermasalah hingga pembongkaran paksa
Dengan banyaknya aturan yang mengikat, Order menilai sulit diterima akal sehat jika bangunan setinggi itu bisa berdiri tanpa kelalaian dalam pengawasan.
Dia juga menyoroti peran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta dalam pengawasan pembangunan gedung. Pelanggaran tata ruang menjadi penyebab utama penyelesaian banjir Jakarta sulit diatasi.
“Publik wajar bertanya: pengawasan tata ruang berjalan atau tidak?” ujar Order.
Menurutnya, kasus ini tak boleh dipandang sebagai pelanggaran teknis semata, melainkan cermin lemahnya kontrol terhadap pembangunan di wilayah strategis.
Order mendesak Pemprov DKI Jakarta segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan ketinggian bangunan tersebut.
Pembiaran terhadap pelanggaran di zona keselamatan penerbangan, kata dia, bisa menjadi preseden berbahaya dan memperlihatkan bahwa aturan tata ruang bisa dikalahkan oleh kepentingan pembangunan.
Topik:
KKOP Penerbangan Tata Ruang Jakarta Selatan Pasar Minggu Halim Perdanakusuma Gedung Tinggi Perizinan Bangunan Pemprov DKI InaCOBerita Sebelumnya
BNPB Sebut Lebih dari 1.600 Warga Jakarta Mengungsi Akibat Banjir
Berita Selanjutnya
Kota Tua jadi Lokasi Syuting Lisa Blackpink
Berita Terkait
Perencanaan Ambur-adul, Gubernur Pramono Setop Operasional RDF Rorotan Usai Warga Dicekik Bau Busuk
31 Januari 2026 12:51 WIB
Plafon Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Ambrol, Kualitas Bangunan Dipertanyakan
22 Januari 2026 18:36 WIB
LP2AD: BUMD DKI Bukan Milik Rezim, Hentikan Politisasi Jabatan!
22 Januari 2026 12:16 WIB