AP2 Indonesia Kepung Kemenhub, Bongkar Dugaan Manipulasi Izin Jetty: Dokumen PT Tambang Bumi Sulawesi Dipakai Operasikan Jetty PT Almharig
Jakarta, MI — Dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola perizinan fasilitas kepelabuhanan kembali mencuat ke ruang publik. Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia/AP2 Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menuntut audit total atas legalitas Jetty PT Almharig yang diduga dioperasikan menggunakan dokumen milik PT Tambang Bumi Sulawesi oleh PT Trisula Multi Jaya, Rabu (7/1/2026).
AP2 Indonesia menilai persoalan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan indikasi kuat praktik manipulasi perizinan yang terstruktur.
Penggunaan Jetty oleh satu perusahaan dengan dokumen atas nama perusahaan lain dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas, kepastian hukum, dan integritas pengawasan negara di sektor strategis kepelabuhanan dan pertambangan.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa dugaan tersebut mengarah pada penyalahgunaan izin negara yang tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, jika benar Jetty PT Almharig dioperasikan oleh PT Trisula Multi Jaya dengan dokumen Jetty milik PT Tambang Bumi Sulawesi, maka praktik itu patut diduga sebagai peminjaman atau penggunaan izin secara ilegal yang berpotensi mengandung unsur pidana korporasi.
“Izin Jetty bukan dokumen bebas pakai. Ia melekat pada satu badan usaha, satu lokasi, dan satu fungsi tertentu. Jika digunakan oleh pihak lain dengan dokumen perusahaan berbeda, itu adalah pelanggaran serius yang mencederai asas kepastian hukum,” tegas Fardin.
AP2 Indonesia menekankan bahwa setiap izin fasilitas kepelabuhanan tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta regulasi teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Praktik lintas perusahaan dan lintas dokumen tersebut dinilai bertentangan langsung dengan asas non-transferability of license, di mana izin negara tidak dapat dipindahtangankan, dipinjamkan, atau dimanfaatkan tanpa persetujuan resmi otoritas penerbit.
“Izin negara bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan atau dipinjamkan antar korporasi. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung melegitimasi manipulasi izin di sektor strategis,” lanjut Fardin.
Lebih jauh, AP2 Indonesia menilai dugaan penggunaan dokumen Jetty milik PT Tambang Bumi Sulawesi membuka potensi pelanggaran berlapis yang harus diaudit lintas sektor.
Mulai dari legalitas kerja sama antar perusahaan, kesesuaian dengan izin usaha pertambangan dan RKAB, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan hidup, hingga keabsahan pengangkutan dan penjualan hasil tambang melalui jalur laut.
Ketidaktertiban pada aspek Jetty disebut sebagai mata rantai awal dari potensi pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk dugaan pengangkutan mineral bermasalah dan potensi kerugian negara.
Dalam orasinya, AP2 Indonesia juga melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Kementerian Perhubungan RI apabila praktik ini benar terjadi dan tidak segera dihentikan.
Pembiaran dinilai mencederai prinsip good governance, meruntuhkan wibawa hukum negara, serta memperkuat persepsi publik bahwa regulasi hanya tegas kepada pelaku kecil namun tumpul terhadap kepentingan korporasi besar.
Adapun tuntutan AP2 Indonesia dalam aksi tersebut meliputi audit total dan investigasi menyeluruh terhadap perizinan Jetty PT Almharig, pemeriksaan khusus atas dugaan penggunaan Jetty oleh PT Trisula Multi Jaya dengan dokumen PT Tambang Bumi Sulawesi, penghentian sementara operasional Jetty hingga seluruh aspek perizinan dinyatakan sah, keterbukaan informasi hasil pemeriksaan kepada publik, serta penindakan tegas aparat penegak hukum terhadap setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan izin atau menggunakan dokumen tidak sah.
AP2 Indonesia menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional demi menjaga kedaulatan hukum, keselamatan pelayaran, dan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.
Sebagai penutup, Fardin Nage menegaskan bahwa demonstrasi ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawalan publik yang lebih intensif.
AP2 Indonesia memastikan akan kembali mendatangi Kementerian Perhubungan RI pada Jumat mendatang untuk menuntut penjelasan resmi dan terbuka terkait status perizinan, legalitas operasional Jetty PT Almharig, serta dugaan penggunaan dokumen Jetty milik PT Tambang Bumi Sulawesi oleh PT Trisula Multi Jaya.
“Negara wajib hadir dan menjelaskan kepada publik. Diamnya otoritas hanya memperkuat dugaan pembiaran. AP2 Indonesia akan terus kembali sampai kebenaran dibuka dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Fardin. (wan)
Topik:
AP2 Indonesia Kementerian Perhubungan Jetty PT Almharig PT Trisula Multi Jaya PT Tambang Bumi Sulawesi Dugaan Penyalahgunaan Izin Audit Perizinan Pelayaran Pertambangan DemonstrasiBerita Sebelumnya
BPK Telanjangi Kekacauan Keuangan Jakpro: Pendapatan Rp8,2 M Tak Bertuan, Pencatatan Amburadul
Berita Selanjutnya
Hujan Deras Guyur Jakarta: 6 RT dan 4 Jalan Terendam
Berita Terkait
Demo di KPK Memanas, Eks Kadis Kominfo Sultra "RB" Dituding Mainkan Anggaran BTS hingga Media
19 menit yang lalu
Nama Disebut di Sidang, KPK Jangan Lindungi Elit — Desakan Keras Usut Peran Budi Karya di Skandal Korupsi DJKA
3 Februari 2026 05:06 WIB
Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar Meledak, Dirjen SDA Didesak Copot Kepala BWS Sulawesi IV Kendari
2 Februari 2026 23:53 WIB