BPK Ungkap Kekacauan Uang Rp3,49 M di Jakpro–Pulo Mas Jaya: Utang Tak Sinkron, Pendapatan JIEPP Dipertanyakan
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap temuan serius terkait penatausahaan piutang usaha dan pengakuan pendapatan atas kerja sama pengelolaan Dormitory dan Tribune Gedung di kawasan Jakarta International Equestrian Park (JIEPP) Pulomas antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melalui entitas anak PT Pulo Mas Jaya dengan PT AM.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakpro dan entitas anak Tahun Buku 2023 Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (5/1/2026).
BPK menilai penyajian piutang usaha dan pendapatan dari kerja sama tersebut tidak memadai dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023, saldo Piutang Usaha PT Pulo Mas Jaya disajikan sebesar Rp3.487.182.725,00. Namun, hasil reviu BPK atas kertas kerja piutang menunjukkan nilai piutang kepada PT AM hanya sebesar Rp3.318.249.827,00 sehingga terdapat selisih Rp168.932.898,00 yang belum sepenuhnya direkonsiliasi.
“Penyajian saldo Piutang Usaha tersebut berpotensi tidak akurat karena terdapat selisih antara saldo piutang yang disajikan dalam laporan keuangan dengan rincian piutang usaha yang belum direkonsiliasi,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Selain selisih pencatatan, BPK juga menemukan bahwa pengakuan pendapatan dan piutang atas pengelolaan Tribune Gedung tidak sepenuhnya mengikuti skema pembayaran yang diatur dalam perjanjian kerja sama dan addendum.
Dalam beberapa periode, penagihan dilakukan dengan skema yang tidak konsisten, bahkan tanpa didukung addendum perjanjian yang sah.
BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
“Paragraf 31 PSAK 72 menyatakan bahwa entitas mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan,” tegas BPK.
Namun, dalam praktiknya, pengakuan pendapatan dilakukan tanpa kepastian pemenuhan kewajiban pelaksanaan sesuai kontrak.
Temuan itu juga bertentangan dengan Pedoman dan Kebijakan Akuntansi PT Pulo Mas Jaya Desember 2023 yang mewajibkan pengungkapan rinci jenis piutang dan pihak berelasi, serta tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 23/PMJ/Perj/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 berikut Addendum Nomor 03/PMJ/PERJ-ADD/IV/2020 tanggal 6 April 2020.
Dalam addendum tersebut telah diatur secara jelas perubahan skema pembayaran, mulai dari profit sharing 50:50 hingga fixed income tahunan yang ditambah inflasi sejak terpasangnya standing AC di Ballroom.
BPK mencatat, akibat ketidaksesuaian penerbitan invoice dan penerapan skema pembayaran, terdapat kekurangan pengakuan pendapatan, khususnya pada tahun kelima kerja sama yang seharusnya telah menggunakan skema fixed income ditambah inflasi.
Permasalahan ini, menurut BPK, disebabkan oleh kurang cermatnya AVP JIEPP Business Unit dan Assistant Manager Accounting PT Pulo Mas Jaya dalam memastikan kesesuaian penyajian piutang dengan rincian piutang melalui rekonsiliasi. Selain itu, AVP JIEPP Business Unit juga tidak melakukan addendum atas penagihan pembayaran tahun kedua hingga keempat, serta tidak menerapkan penagihan sesuai skema pembayaran tahun kelima.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. “Atas selisih nilai Rp168.932.898,00 telah dilakukan rekonsiliasi dan ke depannya Tim JIEPP dan Tim Accounting akan melakukan rekonsiliasi secara rutin,” demikian pernyataan manajemen sebagaimana dikutip BPK.
Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya juga menjelaskan bahwa sejak Januari 2023 kerja sama pengelolaan Tribune kembali mengacu pada perjanjian awal.
“PT AM diwajibkan membayar fixed income sesuai skema tahun kelima sebesar Rp110.000.000,00 per bulan termasuk PPN atau Rp99.099.999,00 di luar PPN, namun belum memperhitungkan inflasi,” ujarnya.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk melakukan rekonsiliasi menyeluruh serta menyepakati secara tegas hak dan kewajiban dengan mitra kerja sama dalam pengelolaan Dormitory dan Tribune Gedung JIEPP. “Rekonsiliasi dan penegasan hak dan kewajiban ini diperlukan agar pengelolaan kerja sama sesuai perjanjian dan penyajian laporan keuangan dapat andal,” tegas BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait langkah konkret manajemen Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Topik:
BPK Jakpro PT Pulo Mas Jaya Utang Piutang Uang Rp3 49 Miliar JIEPP Pulomas Temuan BPK LHP BPK BUMD DKI Laporan Keuangan PSAK 72Berita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!
3 Februari 2026 10:06 WIB