Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Februari 2026 12 jam yang lalu
LPEI (Foto: Dok MI)
LPEI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyisakan jejak ganjil dalam sejarah penegakan hukum. Kasusnya pernah disidik, saksi dipanggil, bahkan tersangka sempat diumumkan ke publik. Namun satu elemen fundamental tak pernah terjadi: perkara itu tak pernah disidangkan.

Tak ada surat dakwaan. Tak ada sidang di Pengadilan Tipikor. Tak ada putusan. Penyidikan berhenti sebelum memasuki ruang pengadilan, meninggalkan puluhan triliun dana publik dalam status hukum yang menggantung.

Hasil penelusuran Monitorindonesia.com menunjukkan, pola ini berlangsung bertahun-tahun, beriringan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus berulang namun tak kunjung bermuara pada pertanggungjawaban pidana.

“Ini anomali penegakan hukum. Audit ada, temuan jelas, tapi proses pidananya tidak pernah sampai diuji di pengadilan,” kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Rabu (4/2/2026).

Penyidikan Ada, Pengadilan Nihil
Pada 2021–2022, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus membuka penyidikan dugaan korupsi di LPEI. Sejumlah pejabat internal LPEI dan pihak swasta diperiksa. Kejagung secara terbuka menyampaikan bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangan, bahkan mengklaim telah menetapkan tersangka dalam klaster tertentu.

Namun hingga penyidikan mereda, tidak satu pun perkara LPEI dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Dalam hukum pidana, penyidikan yang tidak pernah diuji di pengadilan itu cacat secara fungsi. Ia tidak melahirkan keadilan, hanya melahirkan ketidakpastian,” ujar Iskandar.

Secara yuridis, penyidikan tanpa dakwaan berarti negara tidak pernah menguji kebenaran temuan penyidik di hadapan hakim. Padahal, pengadilan adalah satu-satunya forum untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana dan kerugian negara.

Audit Berulang, Rekomendasi Diabaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LPEI sejak bertahun-tahun sebelumnya mencatat pola yang konsisten: pembiayaan bermasalah, konsentrasi kredit pada debitur besar, lemahnya manajemen risiko, serta pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Namun temuan itu tidak otomatis menjadi perkara pidana.

“LHP BPK bersifat administratif. Tanpa audit forensik yang secara khusus menghitung kerugian negara dan menautkannya dengan perbuatan melawan hukum, jaksa akan kesulitan membawa perkara ke pengadilan,” jelas Iskandar.

Fakta ini memperlihatkan titik lemah penanganan awal oleh Kejagung: penyidikan berjalan tanpa fondasi audit kerugian negara yang kuat dan siap diuji di persidangan.

Titik Balik: Negara Membuka Data Fiskal
Situasi berubah drastis pada Maret 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara, menyerahkan hasil audit dan penelusuran internal kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data tersebut mengungkap indikasi fraud pembiayaan LPEI sekitar Rp2,5 triliun pada empat debitur tertentu.

“Penyerahan data ini penting karena untuk pertama kalinya negara secara resmi menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara, bukan sekadar kredit macet,” ujar Iskandar.

Dengan data itu, posisi perkara LPEI bergeser. Ia tak lagi diperlakukan sebagai risiko bisnis, melainkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Namun alih-alih mengakselerasi penyidikan, Kejagung justru melimpahkan berkas perkara dan dokumen pemeriksaan saksi kepada KPK pada Agustus 2024.

“Secara implisit, ini pengakuan bahwa perkara tersebut membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang berbeda dan lebih komprehensif,” kata Iskandar.

KPK Mengubah Arah Perkara
KPK kemudian membuka penyidikan resmi. Tersangka diumumkan ke publik. Kerugian negara dihitung secara sistematis berbasis LHP BPK. Penyidik mengikuti aliran uang, menelusuri hubungan antara kebijakan pembiayaan, pencairan dana, dan manfaat yang diterima pihak tertentu.

“Di sinilah perbedaannya. KPK membangun perkara dari data menjadi dakwaan, bukan sekadar pemeriksaan saksi,” ujar Iskandar.

Jumlah tersangka bertambah, klaster diperluas, dan nilai potensi kerugian negara terus berkembang. Untuk pertama kalinya, kasus LPEI benar-benar bergerak menuju ruang sidang.

Debitur Besar dan Disiplin Fakta
Nama sejumlah debitur besar, termasuk Grup Duniatex, kerap mencuat dalam diskursus publik. Secara faktual, Duniatex memang tercatat sebagai debitur LPEI. Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi bahwa Duniatex telah menjadi objek penyidikan atau penetapan tersangka, baik pada fase Kejagung 2021–2022 maupun dalam empat debitur yang diserahkan Menteri Keuangan pada Maret 2024.

“Hubungan keuangan tidak otomatis berarti tindak pidana. Tapi justru di sinilah audit forensik menjadi penting untuk memastikan apakah pembiayaan itu sesuai mandat ekspor atau menyimpan penyimpangan,” tegas Iskandar.

Dua Fase, Dua Realitas
Kasus LPEI menampilkan dua wajah penegakan hukum. Fase Kejagung adalah fase penyidikan yang berhenti sebelum pengadilan. Fase KPK adalah fase konstruksi hukum yang mengubah audit dan data menjadi perkara pidana nyata.

“Audit tanpa penegakan hukum hanya akan jadi arsip. Penyidikan tanpa pengadilan hanya akan jadi kabar,” pungkas Iskandar.

Kini, publik menunggu satu jawaban: apakah perkara LPEI akan benar-benar dituntaskan hingga menyentuh puluhan korporasi dan puluhan triliun dana negara, atau kembali menjadi kisah lama—kasus besar yang pernah disidik, namun hampir saja tak pernah diadili.

Topik:

LPEI Korupsi LPEI Skandal Pembiayaan Ekspor Audit BPK Kejaksaan Agung KPK Kerugian Negara Kredit Bermasalah Keuangan Negara Investigasi