Audit BPK Bongkar Borok Barantin: PNBP Semrawut, Tunjangan Lebih Bayar, hingga Aset Triliunan Tak Jelas
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Tahun 2024 membuka tabir buruknya tata kelola keuangan lembaga negara tersebut.
Dokumen resmi bernomor 16a/LHP/XVII/05/2025 yang disusun Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV Jakarta itu memuat delapan temuan serius, mulai dari pengelolaan PNBP yang amburadul, pembayaran tunjangan tak sah, hingga aset negara bernilai triliunan rupiah yang tak jelas statusnya.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com menunjukkan pola kelalaian sistemik. Bukan sekadar kesalahan administratif, BPK menilai lemahnya pengendalian internal telah membuka ruang pemborosan, kelebihan bayar, dan potensi kerugian negara dalam skala besar.
Temuan pertama menyoroti pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya yang dinilai tidak tertib. BPK mendesak pimpinan Barantin segera mengusulkan penetapan tarif resmi jasa tertentu, memperketat pengendalian internal, serta membenahi aplikasi Best-Trust yang selama ini digunakan tidak seragam dan minim standar teknis.
Kondisi ini membuat penerimaan negara rawan bocor dan sulit diawasi.
Masalah kedua lebih memalukan. Penatausahaan kelas jabatan pegawai dinilai kacau dan berujung kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp68,85 juta.
BPK memerintahkan pengembalian dana ke kas negara dan meminta pimpinan satuan kerja serta pejabat keuangan bertanggung jawab atas kelalaian pengujian pembayaran gaji dan tunjangan.
Temuan ketiga mengungkap carut-marut pengelolaan lembur dan perjalanan dinas dalam negeri. Penerbitan surat perintah kerja lembur dan surat tugas dinilai tidak tertib.
Di BKHIT Banten, BPK bahkan menemukan belanja lembur sebesar Rp1,84 miliar yang belum dapat diyakini kebenarannya. Inspektorat internal diperintahkan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menarik dana tersebut bila tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kekacauan berlanjut pada pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri di Sekretariat Utama. BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp136,27 juta yang harus segera disetorkan kembali ke kas negara. Lemahnya pengawasan KPA, PPK, hingga bendahara kembali disorot tajam.
Temuan kelima dan keenam menjadi alarm paling keras. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa dinilai tidak tertib, dengan nilai yang mencengangkan. Di lingkungan Sekretariat Utama saja, terdapat belanja sebesar Rp35,78 miliar yang tidak didukung dokumen sah, serta kelebihan pembayaran Rp1,48 miliar.
Sementara pada tujuh satuan kerja lain, nilai belanja tanpa dokumen sah mencapai Rp9,06 miliar, ditambah kelebihan pembayaran Rp576,73 juta. BPK secara eksplisit merekomendasikan sanksi bagi para pejabat terkait dan penarikan dana ke kas negara.
Masalah penatausahaan persediaan juga tak luput dari sorotan. BPK menilai Barantin belum memiliki kebijakan baku yang diterapkan seragam di seluruh satuan kerja, menyebabkan pencatatan mutasi barang dan opname persediaan tidak tertib.
Puncak dari seluruh temuan adalah persoalan aset. BPK mengungkap penatausahaan aset tetap dan aset lainnya belum memadai, dengan nilai fantastis.
Aset negara senilai Rp2,86 triliun belum jelas alih status penggunaannya. Selain itu, aset tetap puluhan miliar belum dimanfaatkan, dokumen kepemilikan ratusan miliar belum lengkap, hingga aset rusak senilai Rp6,18 miliar belum dihapuskan. Bahkan data master aset dan kejelasan proyek dalam pengerjaan masih bermasalah.
LHP ini menegaskan bahwa persoalan di tubuh Barantin bukan kasus sepele, melainkan cerminan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal. BPK meminta pimpinan Barantin segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi, menjatuhkan sanksi, serta memastikan pengembalian dana ke kas negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean, belum memberi penjelasan kepada Monitorindonesia.com. Hanya saja dia mengatakan bahwa pihaknya akan menghubungi redaksi. "Oke, tks infonya. Nanti Karo Hukum dan Humas akan hubungi ya," singkat Sahat.
Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Jumat (9/1/2026) dan telah disetujui.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen Barantin dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
Audit BPK Badan Karantina Indonesia LHP BPK Keuangan Negara PNBP Belanja Barang dan Jasa Perjalanan Dinas Aset Negara Tata Kelola Potensi Kerugian NegaraBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
10 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB
Belanja Perjalanan Dinas Bapanas Disorot, BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Pemborosan Ratusan Juta
2 Februari 2026 20:12 WIB