Kejagung Kebut Kasus Nikel, Sawit dan Dana Triliunan BPDPKS Tinggal Kenangan!
Jakarta, MI — Sudah lebih dari satu tahun sejak penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Namun penyidikan dugaan korupsi tata kelola sawit justru menghilang tanpa jejak. Tak ada tersangka, tak ada progres, dan tak ada penjelasan ke publik.
Padahal, pada awal Januari 2025, Sanitiar Burhanuddin secara terbuka menyatakan telah mengantongi nama tersangka. Pernyataan itu disampaikan hanya tiga bulan setelah penggeledahan besar-besaran dilakukan. Klaimnya tegas: penggeledahan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya tersangka.
Faktanya, satu tahun berlalu, klaim itu tak pernah dibuktikan.
Bahwa pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menggeledah lima ruangan strategis KLHK selama hampir 16 jam. Empat boks kontainer dan dua kardus dokumen dibawa keluar. Ruang-ruang yang digeledah mencakup jantung administrasi kehutanan, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga direktorat pelepasan kawasan hutan dan penegakan hukum.
Dua hari di Januari 2025, Jaksa Agung kembali menguatkan pernyataannya. Ia menyebut tersangka berasal dari kalangan pejabat eselon I dan II KLHK.
"Untuk melakukan penggeledahan syaratnya harus sudah ada tersangka, itu aturan kami," ujar Sanitiar saat ditanya perkembangan kasus korupsi tata kelola sawit di KLHK, Kamis, 2 Januari 2025.
Di hari yang sama, Febrie Adriansyah mengungkap modus korupsi yang diusut: pelepasan kawasan hutan dan permainan denda administratif Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.
Namun setelah itu, senyap. Pernyataan keras tak pernah berujung tindakan hukum.
Ironisnya, pemerintah justru membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Ratusan ribu hektare sawit dalam kawasan hutan diambil alih negara dan diserahkan ke BUMN. Negara bergerak cepat menyelamatkan aset, tapi penindakan pidananya tertinggal jauh di belakang.
Sampai hari ini, Kejagung tak pernah menjelaskan nasib “tersangka” yang katanya sudah dikantongi. Konfirmasi berulang dari Monitorindonesia.com tak pernah dijawab. Publik pun bertanya: apakah kasus ini berhenti karena teknis, atau karena menyentuh terlalu banyak kepentingan?
Nikel Dikebut, Sawit Ditinggal
Kontras mencolok terlihat pada perkara tambang nikel di Konawe Utara. Kejagung bergerak cepat mendatangi Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan. Meski disebut hanya “pencocokan data”, pernyataan resmi disampaikan, klarifikasi diberikan, dan penyidikan diumumkan ke publik, Rabu (7/1/2026).
Langkah ini disebut sebagai upaya mempercepat penyidikan dan memperbaiki tata kelola kehutanan. Sebuah respons yang tak pernah terlihat dalam perkara sawit, meski nilainya jauh lebih besar dan dampaknya sistemik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengklarifikasi, penyidik datang bukan untuk menggeledah, melainkan hanya mencocokkan data pembukaan tambang.
"Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ujar Anang di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sebagai langkah proaktif menurut dia, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan agar mempercepat dan memperoleh data yang dibutuhkan.
Menurut Anang, pihak Kementerian Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi, membantu dalam pemberian data dan pencocokan data.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” katanya.
Anang juga mengatakan kegiatan ini dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi juga mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.
Kemenhut menurut dia, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan.
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," ujar Ristianto.
Dana Sawit Triliunan, Nihil Tersangka
Lebih mencengangkan lagi adalah perkara dugaan korupsi dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sejak naik penyidikan pada September 2023, tak satu pun tersangka ditetapkan.
Padahal, dana yang dikelola mencapai Rp176,1 triliun. Lebih dari 90 persen mengalir ke korporasi besar lewat insentif biodiesel. Petani kecil nyaris tak kebagian. Puluhan perusahaan telah diperiksa, manajer produksi dipanggil, tetapi perkara tetap menggantung.
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, sedikitnya 23 perusahaan tercatat menerima insentif biodiesel BPDPKS dalam jumlah besar dan masuk dalam radar penyidikan Kejaksaan Agung, yakni:
PT Anugerahinti Gemanusa;
PT Batara Elok Semesta Terpadu;
PT Bayas Biofuels;
PT Dabi Biofuels;
PT Datmex Biofuels;
PT Cemerlang Energi Perkasa;
PT Ciliandra Perkasa;
PT Energi Baharu Lestari;
PT Intibenua Perkasatama;
PT Musim Mas;
PT Sukajadi Sawit Mekar;
PT LDC Indonesia;
PT Multi Nabati Sulawesi;
PT Wilmar Bioenergi Indonesia;
PT Wilmar Nabati Indonesia;
PT Pelita Agung Agriindustri;
PT Permata Hijau Palm Oleo;
PT Sinarmas Bio Energy;
PT SMART Tbk;
PT Tunas Baru Lampung Tbk;
PT Kutai Refinery Nusantara;
PT Primanusa Palma Energi;
PT Indo Biofuels.
Meski nama-nama korporasi penerima dana telah terang benderang, Kejagung berdalih masih “mencari simpul pertanggungjawaban”. Dalih yang terdengar janggal mengingat dana sudah cair bertahun-tahun, penerima jelas, dan aliran uang tercatat rapi.
Dari jumlah perusahaan itu, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, sudah ada beberapa yang masuk dalam daftar pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Misalnya, pada Selasa (31/10/2023) Kejagung memeriksa Manager Produksi PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
Selanjutnya, pada Kamis (2/11/2023), Kejagung memeriksa saksi dari pihak PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Pemeriksaan yang dilakukan pada kamis (2/11) itu melalui manager produksinya yakni inisial CADT.
Selasa (7/11/2023), Kejagung memeriksa Manager PT Cemerlang Energi Perkasa, FA dan PT Sari Dumai Sejahtera. Selain FA, Kejagung memeriksa dua saksi lainnya yakni, HM diduga Hartono Mitra selaku Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) milik H. Isam dan AC selaku Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014.
Kamis (9/11/2023) Kejagung masih mengulik perusahaan yang mengelola sawit yakni PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk. Saksi itu berinisial HIS selaku Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk.
Adapun kasus yang mencakup periode 2015–2022 ini resmi masuk penyidikan pada 7 September 2023. Namun hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih berlindung di balik Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum—formula klasik yang kerap membuat perkara besar berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum, tapi tetap jalan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/3/2025) kala itu.
PEP Mengelilingi Dana Sawit
Laporan lembaga independen mengungkap setidaknya 18 Politically Exposed Persons berada di lingkar perusahaan penerima insentif. Mantan jenderal, pejabat tinggi hukum, hingga elite politik disebut memiliki afiliasi langsung maupun tidak langsung.
Tiga grup raksasa sawit saja mengantongi lebih dari Rp70 triliun. Situasi ini memperkuat dugaan konflik kepentingan dan menjelaskan mengapa perkara berjalan di tempat.
Jalan Buntu atau Dibuat Buntu?
Kasus sawit KLHK, BPDPKS, dan tata kelola subsidi energi bukan sekadar perkara hukum. Ia menyangkut keberpihakan negara, keberanian penegak hukum, dan komitmen terhadap keadilan sumber daya alam.
Ketika perkara nikel dikebut, sementara sawit dan dana triliunan dibiarkan membeku, publik berhak curiga: ada hukum yang berjalan cepat, dan ada hukum yang sengaja diperlambat.
Jika tak segera dibawa ke pengadilan, dana sawit berpotensi menjadi monumen baru impunitas — besar, mahal, dan tak tersentuh.
Hingga berita ini diturunkan, BPDPKS dan Kejaksaan Agung tidak pernah merespons konfirmasi resmi dari Monitorindonesia.com soal dugaan korupsi dana sawit itu. (an)
Topik:
Kejaksaan Agung KLHK korupsi sawit BPDPKS dana sawit insentif biodiesel korupsi SDA mafia sawit tata kelola hutan impunitas hukumBerita Terkait
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
13 jam yang lalu
Staf Ahli Kemenkeu Disorot! Dugaan Mobil Mewah & Gratifikasi Kini Dibidik Kejagung
21 jam yang lalu
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Disorot, TPDI: Peluang jadi Tersangka Terbuka Lebar
2 Februari 2026 19:04 WIB