Audit BPK Bongkar 14 Masalah Serius Bio Farma Group

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 9 Januari 2026 16:41 WIB
Audit BPK Bongkar 14 Masalah Serius Bio Farma Group
Infografis - Audit BPK Bongkar 14 Masalah Serius Bio Farma Group (Dok MI)

Infografis, MI — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Bio Farma (Persero) dan entitas anak usahanya. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi periode 2022 hingga Semester I 2024. 

Audit bernomor 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit 17 Juli 2025 tersebut menjadi alarm keras atas tata kelola BUMN farmasi strategis itu.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (8/1/2026), BPK menilai pengelolaan keuangan Bio Farma belum sepenuhnya patuh pada peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan mencakup induk perusahaan, anak dan cucu usaha, serta instansi terkait di Jakarta dan Jawa Barat. 

Fokus BPK mengarah pada lemahnya perencanaan, pencatatan, dan pengendalian internal pendapatan serta beban, yang membuka ruang salah saji dan risiko kerugian negara.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti pengelolaan investasi yang dinilai tidak optimal dan sarat risiko. Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK menegaskan, manajemen Bio Farma wajib segera menindaklanjuti rekomendasi dengan memperbaiki tata kelola, memperkuat sistem pengendalian internal, dan memastikan seluruh aktivitas keuangan serta investasi berjalan akuntabel dan transparan. 

Sebagai BUMN penopang ketahanan farmasi nasional, kegagalan berbenah dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik dan membahayakan keuangan negara.

LHP ini sekaligus menjadi peringatan keras. BPK menyatakan akan memantau secara ketat tindak lanjut rekomendasi dan membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan bila perbaikan tidak dijalankan secara serius.

Berikut 14 temuan utama BPK RI yang menggambarkan skala masalah di tubuh Bio Farma Group:

1. Perubahan status PT KFA menjadi PMA menghambat operasional dan menyebabkan salah saji laporan keuangan 2020–2022, berpotensi memicu tuntutan pengembalian dana dan biaya investasi minimal Rp2,22 triliun, kelebihan dividen Rp260,85 miliar, serta indikasi kerugian tantiem Rp23,26 miliar pada PT KAEF Tbk dan PT KFKA.

2. Keputusan pembagian dividen dan tantiem PT KFKA keliru akibat salah saji laporan keuangan 2022.

3. PT KAEF Tbk membebankan berlebih biaya akuisisi Rp4 miliar ke PT KFA dan belum membayar jasa penilaian saham KJPP SRR Rp1,85 miliar.

4. Struktur organisasi yang tidak efektif berdampak pada pengadaan vaksin HPV yang tidak prudent serta pemasaran sektor swasta yang gagal optimal, berpotensi merugikan Rp20,72 miliar.

5. Kerja sama operasional klinik PT KFD–PT AMPM membebani PT KFD minimal Rp1,09 miliar.

6. Pembentukan SBU ekosistem layanan digital & enterprise IT tidak memberi manfaat bagi perusahaan.

7. PT KFTD gagal merealisasikan klaim diskon Rp26,84 miliar.

8. Potensi kehilangan pendapatan Rp3,74 miliar akibat penghapusan denda keterlambatan distributor.

9. Penyaluran pinjaman ke anak dan cucu usaha tak sesuai ketentuan, berpotensi tak tertagih Rp1,06 triliun, serta membebani bunga bank dan CKPN minimal Rp210,24 miliar.

10. Potensi kerugian produksi vaksin Indovac tak terjual Rp306,30 miliar dan sisa bahan baku Rp74,66 miliar, ditambah adanya titipan vaksin Indovac milik Kemenkes.

11. Pengelolaan piutang usaha induk dan anak perusahaan tidak sesuai ketentuan.

12. Aplikasi Smart PBF senilai Rp25,027 miliar belum dimanfaatkan.

13. Investasi pengembangan produk skala pilot (Gedung 34) berpotensi tak dapat digunakan untuk produksi komersial sesuai proyeksi waktu.

14. Proses pengangkatan direksi anak perusahaan PT KAEF Tbk tidak sesuai ketentuan.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)