Korupsi Jiwasraya Rp16,8 T, Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Hanya Divonis 1,5 Tahun
Infografis, MI - Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Isa 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menilai perbuatan Isa masuk kategori ringan, meski berdampak luas terhadap keuangan negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Isa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2008–2018.
Ia menyetujui reasuransi yang bersifat formalitas dan memperbaiki laporan keuangan Jiwasraya agar terlihat seolah-olah solven, padahal perusahaan dalam kondisi insolven.
Tindakan Isa secara spesifik menyebabkan kerugian negara Rp90 miliar, yang berasal dari pembayaran reasuransi kepada dua perusahaan asing, yakni Provident Capital Indemnity sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar. Meski demikian, perbuatannya dinilai menjadi bagian dari rangkaian kasus besar Jiwasraya yang menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Isa karena tidak terbukti menerima aliran dana korupsi. Namun, persetujuan Isa terhadap berbagai kebijakan, termasuk produk saving plan berbunga tinggi, memperparah kondisi keuangan Jiwasraya hingga menimbulkan utang besar dan merugikan negara serta pemegang polis. (wan)