Kasus Korupsi DJKA Bergulir: Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Jakarta, MI - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Rabu (18/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketidakhadiran Budi Karya disebabkan adanya agenda lain yang sudah lebih dulu dijadwalkan.
“Saksi telah mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Budi, Rabu (18/2/2026).
KPK memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menhub tersebut.
Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan Budi Karya Sumadi yang menjabat Menteri Perhubungan periode 2019–2024 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.
“Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019–2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian wilayah Jawa Timur,” kata Budi. Ia menambahkan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkembangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Harno Trimadi. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Keduanya dinyatakan menerima suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada periode anggaran 2018–2022, dengan total nilai Rp2,625 miliar.
Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang putusan pada 11 Desember 2023 menyatakan Harno dijatuhi pidana penjara 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti dari hasil korupsi yang diterimanya. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara tersebut, Harno tercatat menerima suap sebesar Rp900 juta, 30.000 dolar Singapura, dan 20.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu menjadi dasar penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Budi Karya hingga kini tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
KPK Budi Karya Korupsi DJKA Rel KABerita Sebelumnya
Daerah Cuma Kebagian Recehan: DBH Kehutanan 2026 Anjlok, Tinggal Rp 39 Ribu per Hektare
Berita Selanjutnya
KPK Menanti, Menhub Budi Karya Absen dengan Alasan Agenda
Berita Terkait
Bos Blueray Cargo Gito Huang Diduga ‘Main di Belakang Layar’, Hudi Yusuf Sebut KPK Kalah Canggih
47 menit yang lalu
Bongkar Lingkar Suap Pajak, KPK Periksa Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta
54 menit yang lalu
Agenda Lain atau Menghindar? Budi Karya Absen Saat Skandal DJKA Dibongkar, KPK Panggil Lagi!
1 jam yang lalu