Bongkar Lingkar Suap Pajak, KPK Periksa Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2026 1 jam yang lalu
KPK memeriksa Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta dalam pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini mempertegas penyidikan yang terus melebar, setelah lima orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta. (Foto: Dok MI)
KPK memeriksa Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta dalam pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini mempertegas penyidikan yang terus melebar, setelah lima orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik memanggil Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta (EA) untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026), bersama seorang pegawai negeri sipil bernama Cholid Mawardi (CM).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Pemanggilan Erika Augusta menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak konsultan dalam pusaran praktik suap yang diduga memengaruhi proses pemeriksaan pajak. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya merampungkan berkas perkara yang kini sudah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), anggota Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Abdul dan Edy diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara Dwi, Agus, dan Askob disangka sebagai penerima suap yang diduga memanfaatkan kewenangan jabatan terkait proses pemeriksaan pajak.

Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemanggilan Erika Augusta mempertegas bahwa penyidikan KPK masih terus bergerak, menelusuri aliran peran dan pengaruh dalam praktik suap yang diduga merusak integritas sistem perpajakan negara. Penyidik kini fokus menutup celah perkara dengan mengurai keterlibatan setiap pihak yang diduga punya peran dalam skema tersebut.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK suap pajak Ditjen Pajak Erika Augusta PT Niogayo Bisnis Konsultan korupsi pajak pemeriksaan saksi kasus suap Kementerian Keuangan KPP Madya Jakarta Utara