JALAK Desak Copot Kapolda Sultra: Hilangnya Nama Ali Mazi dari BAP Picu Dugaan Intervensi Kekuasaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2026 2 jam yang lalu
Polda Sultra (Foto: Dok MI/Ist)
Polda Sultra (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Jaringan Advokasi Lingkungan dan Anti Korupsi (JALAK) mengecam keras dugaan hilangnya nama Ali Mazi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan korupsi kapal pesiar senilai Rp9,8 miliar. 

Peristiwa ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap integritas aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

“Jika benar nama Ali Mazi dihapus dari dokumen resmi negara, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini pelemahan hukum yang bisa membuka celah intervensi kekuasaan,” tegas Ketua JALAK, Iswar Anugrah kepada Monitorindonesia.com, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan informasi media, Ali Mazi pernah diperiksa oleh penyidik. Namun, secara mengejutkan, namanya kini tidak tercantum dalam BAP yang menjadi dasar proses hukum. Dugaan penghilangan ini memicu pertanyaan serius tentang transparansi dan profesionalisme Polda Sulawesi Tenggara.

JALAK menilai, kasus ini mencederai prinsip equality before the law dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa elite tertentu mendapatkan perlakuan istimewa. Untuk itu, JALAK menuntut tindakan tegas dari institusi kepolisian:

1. Mendesak Mabes Polri segera mencopot Kapolda Sultra sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kejanggalan.

2. Meminta Kapolri membentuk tim khusus dan melakukan supervisi langsung terhadap proses penyidikan.

3. Menuntut keterbukaan penuh kepada publik mengenai mekanisme perubahan BAP dan dasar hukumnya.

4. Menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, apapun jabatan atau kedudukannya.

“Jika BAP saja bisa ‘menghilangkan’ nama seseorang, maka keadilan sedang dalam bahaya. Publik pantas menuntut tindakan tegas agar hukum tidak dikalahkan kekuasaan,” pungkas Iswar Anugrah.

Topik:

Polda Sultra Sultra JALAK