Direktur PT HEP dan PT Ramadhan Harus Diperiksa Polda Sultra: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Moramo Mengancam Pesisir
Kendari, MI – Lembaga yang tergabung dalam Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Tenggara melontarkan desakan keras kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa direktur PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP) dan PT Ramadhan. Kedua perusahaan itu diduga menjalankan aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, wilayah pesisir yang dinilai rawan dan bernilai ekologis tinggi.
Koordinator BOM Sultra, Rasmin Jaya, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan kedua perusahaan tersebut tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut langkah pelaporan ke Polda Sultra sebagai keharusan demi membuka penyelidikan menyeluruh atas dugaan kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ruang hidup masyarakat pesisir.
“Untuk saat ini kami telah mengantongi dokumentasi dan indikasi kuat adanya pelanggaran. Tidak cukup berhenti pada sanksi administratif, penegakan hukum pidana wajib diterapkan. Direktur utama kedua perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Rasmin, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, Pulau Senja dan Tanjung Kartika bukan sekadar destinasi wisata, melainkan benteng ekologis yang menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Aktivitas tambang batu gamping di kawasan tersebut berisiko memicu abrasi pantai, pencemaran laut, hingga kerusakan ekosistem pesisir yang dampaknya akan langsung dirasakan nelayan dan warga setempat.
Rasmin juga menilai operasi tambang di wilayah itu berpotensi mematikan sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu harapan pembangunan berkelanjutan di Konawe Selatan. Kerusakan bentang alam, katanya, akan menurunkan minat kunjungan wisata dan mengancam mata pencaharian masyarakat lokal.
“Karena itu kami akan turun aksi dan melaporkan secara resmi dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT HEP dan PT Ramadhan. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” ujarnya dengan nada keras.
BOM Sultra mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara beserta instansi terkait agar tidak menutup mata. Mereka juga mempertanyakan kejelasan perizinan dan kelayakan lingkungan dari aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan pesisir tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, mereka menuntut penghentian total aktivitas tambang.
“Pembangunan yang mengorbankan ruang hidup rakyat dan menghancurkan ekologi adalah kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam. Kawasan pesisir tidak boleh dijadikan ladang eksploitasi tanpa memikirkan masa depan generasi mendatang,” kata Rasmin.
Selain kepada kepolisian, BOM Sultra juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas dan perizinan kedua perusahaan. Mereka menilai dugaan kejahatan lingkungan ini bersifat masif, sistematis, dan merugikan negara.
Sebagai tindak lanjut, laporan akan dilayangkan ke Mabes Polri, KLHK, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tuntutan pencabutan izin dan penegakan hukum pidana tanpa kompromi. BOM Sultra menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak bertanggung jawab diproses hukum dan Pulau Senja terbebas dari ancaman kejahatan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hoffmen Energi Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah tersebut.
Topik:
Polda SultraBerita Sebelumnya
Prajurit TNI asal NTT Gugur Ditembak KKB di Nduga Papua
Berita Selanjutnya
Viral Isu Ledakan Tambang Emas Pongkor, Ini Faktanya
Berita Terkait
Di Polda Sultra, KPK Periksa Terduga Korupsi yang Terjaring OTT di Koltim
7 Agustus 2025 16:35 WIB
Diduga Gelapkan Ijazah Eks Karyawan, PT Nusa Surya Ciptadana Finance Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra
11 Juli 2025 21:45 WIB
Wamenaker akan Laporkan Kacab PT Tanto Intim Line Kendari ke BUMN soal Dugaan Penahanan Dokumen Pribadi
27 Juni 2025 17:31 WIB