32 Kali Disebut dalam Dakwaan, Enggartiasto Lukita Tetap Kebal di Skandal Impor Gula
Jakarta, MI – Keterlibatan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam pusaran korupsi impor gula kian terang benderang. Namanya bukan sekadar disebut sambil lalu, melainkan berulang kali ditegaskan dalam vonis pengadilan terhadap para pengusaha gula swasta yang telah dinyatakan bersalah. Ironisnya, hingga kini Enggartiasto tetap tak tersentuh proses hukum, meski posisinya setara dengan Thomas Trikasih Lembong yang justru telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Fakta tersebut mengemuka dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, bersama hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan, secara gamblang menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat negara aktif saat itu.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa “turut serta bersama-sama” dengan Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016, serta Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan RI periode 27 Juli 2016–20 Oktober 2019, bersama deretan direksi dan komisaris perusahaan gula swasta, dalam praktik impor gula yang melanggar hukum.
Hakim bahkan secara eksplisit menyebut nama Enggartiasto Lukita dalam rangkaian pihak yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, sejajar dengan para pengusaha yang kini telah duduk di kursi pesakitan. Penyebutan tersebut menegaskan bahwa peran pejabat negara bukan sekadar administratif, melainkan bagian integral dari skema korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara.
Tak berhenti di situ, dalam dokumen dakwaan, jaksa penuntut umum juga mencantumkan nama Enggartiasto Lukita sebanyak 32 kali. Nama mantan Mendag 2016–2019 itu muncul dalam dakwaan terhadap salah satu dari sembilan bos perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products.
“Perbuatan terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, dan pihak-pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (19/6/2025).
Namun, di tengah terang-benderangnya fakta persidangan, sikap aparat penegak hukum justru memantik tanda tanya besar. Hingga kini, Enggartiasto Lukita belum juga diperiksa. Saat dimintai tanggapan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dan Direktur Penyidikan Kejagung Nurcahyo Tjungkung Madyo memilih bungkam.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sempat berdalih bahwa pemeriksaan terhadap nama-nama lain baru akan dilakukan jika telah menjadi pertimbangan hakim atau masuk dalam putusan. Pernyataan itu kini terasa timpang, mengingat majelis hakim secara eksplisit telah menyebut dan menilai peran Enggartiasto dalam putusan pengadilan.
“Apakah itu menjadi fakta hukum? Kita tunggu bagaimana proses keputusan dari majelis,” ujar Harli kala itu. Namun putusan telah dibacakan, nama telah disebut, dan fakta hukum telah tersaji di ruang sidang.
Nada serupa juga disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno, yang menyatakan penyidikan baru akan merambah periode menteri lain setelah perkara Tom Lembong diputus. Pernyataan tersebut kembali menguatkan kesan bahwa hukum bergerak lamban ketika menyentuh elite kekuasaan.
Publik kini menunggu, apakah Kejaksaan Agung akan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan fakta persidangan yang terang-benderang ini menguap tanpa tindak lanjut.
Kasus impor gula bukan lagi sekadar soal korupsi, melainkan ujian serius bagi keberanian negara menjerat mantan pejabat tinggi yang namanya telah disebut hakim dan jaksa secara terbuka.
Topik:
korupsi impor gula Enggartiasto Lukita kasus gula mafia gula Kejaksaan Agung Pengadilan Tipikor dakwaan jaksa vonis hakim eks Menteri Perdagangan skandal imporBerita Terkait
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
8 menit yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
7 jam yang lalu
Dugaan Lindungi Jaringan Ilegal, Kepala Bea Cukai Jakarta Disorot Publik, Kejagung Didesak Bertindak
8 jam yang lalu