Bupati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa: Dipercaya atau Tidak Monggo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Januari 2026 11:36 WIB
Bupati Pati, Sudewo (Foto: Dok/MI/Albani)
Bupati Pati, Sudewo (Foto: Dok/MI/Albani)

Jakarta, MI – Bupati Pati, Sudewo membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya merencanakan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menegaskan tidak pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal dengan pihak mana pun.

“Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026). 

Sudewo mengaku sempat menerima informasi terkait adanya dugaan permintaan uang kepada calon perangkat desa. Namun, ia mengeklaim telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak terkait dan memastikan informasi tersebut tidak benar.

"Saya klarifikasi dia tidak melakukan (pemerasan)," tuturnya.

Meski demikian, Sudewo menyerahkan sepenuhnya penilaian atas pernyataannya tersebut kepada publik.

“Saya ngomong apa adanya. Soal dipercaya atau tidak, monggo,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka sebagai," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers, Selasa (20/1/2026). 

Penetapan status tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Pati, pada Senin (19/1/2026) kemarin.

Dalam operasi senyap tersebut, tim lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari sejumlah calon perangkat daerah. 

Adapun, ketiga tersangka lainnya adalah YON selaku Kades Karanggawa Kecamatan Jakenan, ZION selaku Kades Arumanis Kecamatan Jakenan, serta JAN Kades selaku Sukorukun Kecamatan Jakenan.  

Asep mengatakan bahwa selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Topik:

KPK Bupati Pati Sudewo OTT KPK