Bupati Sudewo Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka sebagai," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Penetapan status tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Pati, pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Dalam operasi senyap tersebut, tim lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari sejumlah calon perangkat daerah.
Adapun, ketiga tersangka lainnya adalah YON selaku Kades Karanggawa Kecamatan Jakenan, ZION selaku Kades Arumanis Kecamatan Jakenan, serta JAN Kades selaku Sukorukun Kecamatan Jakenan.
Asep mengatakan bahwa selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Topik:
KPK Bupati Pati Bupati Sudewo OTT KPK