Kasus BJBR Membara, Jampidsus Dituding Bermain di Balik Saham Rp472 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2026 19:30 WIB
Cover - Laporan dugaan korupsi barang bukti berupa saham Bank Jabar Banten (BJBR) (Foto: Dok MI)
Cover - Laporan dugaan korupsi barang bukti berupa saham Bank Jabar Banten (BJBR) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA-AKSI) melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang disinyalir menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Desakan itu juga menyinggung potensi tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara strategis di tubuh Kejaksaan.

Koordinator GEMA-AKSI, Borut, menegaskan bahwa jabatan Jampidsus memegang kendali besar atas arah dan nasib perkara korupsi kelas kakap. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan yang melekat pada posisi tersebut tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa pemeriksaan terbuka. Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan hukum.

Salah satu sorotan utama GEMA-AKSI adalah dugaan lenyapnya barang bukti saham Bank Jabar Banten (BJBR) senilai Rp472 miliar. Menurut Borut, saham tersebut semestinya dirampas untuk negara, bukan justru lepas dari penguasaan penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan saat aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026) lalu.

Borut mengungkap dugaan modus yang dipakai, yakni penerbitan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan saham dimaksud bukan barang bukti, sehingga dikembalikan kepada pemilik. Skema ini, kata dia, patut dicurigai sebagai upaya sistematis mengamankan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam aksi tersebut, GEMA-AKSI membeberkan tiga dugaan utama: penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis, konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum, serta dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu. “Tiga poin ini harus dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum,” tegas Borut.

Tak hanya mendatangi KPK, massa GEMA-AKSI juga menggelar aksi di kantor OJK. Mereka menuntut klarifikasi lembaga pengawas keuangan itu terkait dugaan perannya dalam proses pengembalian saham yang dipersoalkan.

Borut menegaskan, aksi ini bukan upaya menghakimi individu atau institusi. Namun, ia menilai pengawasan publik adalah keharusan agar kekuasaan penegakan hukum tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa kontrol. Prinsip praduga tak bersalah, katanya, tetap dijunjung tinggi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah merespons pelaporan dirinya ke KPK dengan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk serangan balik. Ia mengklaim laporan itu muncul seiring penanganan perkara besar di Kejaksaan Agung. “Kalau perkara yang diungkap besar, serangannya juga besar. Itu biasa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Topik:

KPK Jampidsus BJBR Kejaksaan Agung Dugaan Korupsi Saham Rp472 Miliar Penyalahgunaan Wewenang GEMA-AKSI Penegakan Hukum OJK