Badai TPPU di Tubuh Kejaksaan, Eks Aspidsus Papua Nixon Diduga Diperiksa dan Dijemput Paksa

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 20 Januari 2026 16:02 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aaswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aaswan)

Jakarta, MI - Mantan Aspidsus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla, kini berada di pusaran badai serius. Jaksa yang pernah memegang kendali perkara-perkara strategis tindak pidana khusus itu diduga diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah. 

Isu ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan ancaman langsung terhadap marwah institusi penegak hukum.

“Benar, Jaksa Nixon sudah diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” ungkap sumber internal di Kejaksaan Agung, Selasa (20/1/2025). 

Pemeriksaan ini menguatkan dugaan bahwa persoalan yang menyeret Nixon bukan isu sepele, melainkan perkara serius yang berpotensi berimplikasi pidana.

Lebih mencengangkan, beredar informasi bahwa Nixon sempat dijemput paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung karena dinilai tidak kooperatif saat dipanggil. Sumber menyebut penjemputan dilakukan sekitar 20 Desember 2025. “Jaksa Nixon dijemput tim SDO Kejagung,” ujar sumber lain di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026). 

Pihak internal enggan membenarkan maupun membantah secara terbuka, namun sikap diam ini justru mempertebal aroma kejanggalan.

Setelah penjemputan tersebut, Nixon dikabarkan sempat bermalam di tempat khusus (patsus) Kejaksaan Agung. Informasi ini menambah daftar tanda tanya publik: ada apa sebenarnya hingga seorang jaksa senior harus diperlakukan sedemikian rupa oleh institusinya sendiri?

Sorotan makin tajam ketika sumber internal membeberkan gaya hidup mewah yang diduga melekat pada Nixon. Ia disebut memiliki hobi aeromodelling, olahraga mahal yang identik dengan kalangan berduit. 

“Dia punya hobi aeromodelling, beragam miniatur pesawat. Bahkan disebut memiliki sekitar sepuluh pesawat tanpa awak,” ungkap sumber tersebut. Aeromodelling bukan sekadar hobi ringan—biaya body pesawat, mesin, hingga bahan bakar membutuhkan dana besar. Pertanyaan publik pun mengeras: dari mana sumber dana itu berasal?

Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang hanya menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam ranah internal. “Masih internal kita,” katanya singkat. Ketika ditanya soal kabar patsus oleh Tim SDO, Anang mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu,” ujarnya tegas—jawaban yang justru menambah kegelisahan publik di tengah derasnya isu.

Ironisnya, di saat badai dugaan TPPU dan gratifikasi ini mencuat, Nixon justru mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D JAM Pidum Kejaksaan Agung. Promosi tersebut tertuang dalam SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Fakta ini memantik kritik keras: bagaimana mungkin promosi diberikan saat dugaan pelanggaran berat tengah diselidiki?

Sementara itu, posisi Aspidsus Kejati Papua kini dijabat Adyantana Meru Herlambang, mantan Kajari Ngawi, Jawa Timur. Namun pergantian jabatan ini belum cukup meredam kegaduhan. Publik menunggu langkah tegas dan transparan Kejaksaan Agung: apakah kasus ini akan dibuka seterang-terangnya, atau kembali tenggelam dalam senyap internal?

Kasus ini bukan semata soal satu nama, melainkan ujian besar bagi integritas institusi penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka pukulannya bukan hanya bagi Nixon, tetapi bagi kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.

Topik:

Kejaksaan Agung Jaksa Aspidsus Papua TPPU Gratifikasi Skandal Jaksa Pam SDO Pengawasan Kejagung Hukum Korupsi