Kacau! Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Uang Hasil Pemerasan Izin TKA
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto menggunakan uang hasil pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker untuk membeli sejumlah kendaraan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Hery diduga menampung dana hasil pemerasan izin RPTKA tersebut melalui rekening milik kerabatnya. Sebagian dari dana itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor.
“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil,” kata Budi, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Budi, total dana hasil pemerasan yang ditampung Hery melalui rekening kerabatnya mencapai sekitar Rp12 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing (TKA).
Salah satu kendaraan yang dibeli dari uang hasil pemerasan itu adalah mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. KPK memastikan kendaraan tersebut juga telah disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara ini.
“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa mantan Sejken Kemnaker tersebut juga diduga menyamarkan aset-aset yang dibeli menggunakan uang hasil pemerasan izin RPTKA tersebut dengan nama kerabatnya.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujarnya.
Adapun, KPK mengungkapkan bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima aliran uang dengan total mencapai Rp 12 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terkait perizinan RPTKA di lingkungan Kemnaker.
Hery Sudarmanto diduga menerima aliran uang tersebut dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015.
Aliran uang tersebut diduga terus berlanjut saat Hery menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga Fungsional Utama pada 2018–2023.
Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata Budi, Rabu (29/10/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.
Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Topik:
KPK Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Kasus Pemerasan RPTKA