Korupsi Kuota Haji Rp 1 T: KPK Kunci Yaqut Cholil, Lepas Aktor Utama!

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 17 Januari 2026 16:42 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025)

Jakarta, MI – Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji sarat kejanggalan. 

Ia mempertanyakan mengapa KPK terkesan “tebang pilih” dengan hanya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf dan stafnya sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga kuat terlibat justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Saya terus terang heran. Ada pihak-pihak yang sudah dicekal berbulan-bulan, ada biro travel yang disebut-sebut mengembalikan uang miliaran rupiah, tapi anehnya tidak satu pun dari mereka ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Luluk, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Luluk, keterlibatan biro travel haji dalam perkara ini sudah terlalu terang untuk diabaikan. Ia secara spesifik menyinggung Maktour milik Fuad Hasan Masyhur, yang sejak awal disebut dalam pusaran dugaan suap dan pengaturan kuota.

“Kalau menteri bisa dijadikan tersangka, publik berhak bertanya: mengapa Fuad Masyhur tidak? Apa yang membuat KPK ragu menetapkan pihak yang justru disebut-sebut berhubungan langsung dengan praktik transaksional kuota haji?” ujarnya.

Luluk juga menyoroti absennya penetapan tersangka dari kalangan pejabat teknis di Kementerian Agama. Padahal, para pejabat eselon—mulai dari direktur hingga direktur jenderal—pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Pansus Haji DPR.

“Ini makin janggal. Menteri diseret ke meja hukum, tapi pejabat teknis yang menjalankan kebijakan tidak disentuh sama sekali. Bahkan status pencekalan pun tidak ada,” katanya.

Ia mengingatkan KPK agar tidak memunculkan kesan sengaja mengunci perkara pada aktor tertentu, sembari membiarkan pihak lain yang diduga berperan aktif lolos dari jerat hukum.

“Tujuan Pansus jelas: reformasi tata kelola haji. Kalau KPK serius, jangan setengah-setengah. Bongkar tuntas dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan Haji 2024 secara menyeluruh,” tandasnya.

Luluk menegaskan, Pansus Haji DPR sejak awal dibentuk untuk memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah sekaligus menjaga marwah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

“Kami tidak ingin ada kongkalikong, apalagi praktik transaksional. Penegakan hukum harus transparan, profesional, dan tidak boleh pandang bulu,” tegasnya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula pada 2023 ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo melobi Arab Saudi agar Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 20.000 orang untuk 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi DA yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus mantan menantu Fuad Hasan Masyhur.

Lobi dilakukan dengan alasan panjangnya masa tunggu jemaah haji Indonesia yang disebut bisa mencapai 47 tahun. Upaya itu berhasil, dan Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah.

Namun, setelah kuota tambahan didapat, Menag Yaqut bersama staf khususnya Gus Alex mengubah skema pembagian kuota dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50 persen banding 50 persen. Kebijakan ini diduga merugikan sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler dan disebut melibatkan sejumlah asosiasi haji yang dikoordinasikan Fuad, tak lama setelah DA kembali ke Tanah Air.

Perubahan kebijakan inilah yang kini menjadi titik krusial dugaan korupsi kuota haji—dan sekaligus ujian serius bagi KPK: menuntaskan perkara hingga ke akar, atau membiarkannya berhenti pada segelintir nama.

Topik:

korupsi kuota haji skandal haji 2024 KPK tebang pilih kasus haji Kemenag Yaqut Cholil Staquf biro travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Pansus Haji DPR kuota haji tambahan