KPK Dalami Asal-usul Barbuk Emas 1,3 Kg di Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul barang bukti berupa emas seberat 1,3 kilogram dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk mengungkap asal-usul logam mulia tersebut, yang ditaksir bernilai Rp3,42 miliar.
"Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan," kata Budi, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Menurut Budi, KPK menduga emas tersebut diperoleh atau dibeli dari hasil perbuatan melawan hukum berupa suap terkait pemeriksaan pajak yang melibatkan sejumlah wajib pajak.
"Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," ujarnya.
KPK menegaskan pendalaman terus dilakukan guna memastikan keterkaitan barang bukti emas tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni:
1. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askop Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada
Topik:
KPK Kasus Suap Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu