Skandal Kuota Haji: KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PWNU DKI Muzakki Cholis
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga mengalir ke Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa aliran dana tersebut diduga berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Dana tersebut diduga diberikan oleh sejumlah PIHK kepada Muzakki Cholis sebagai bentuk kompensasi atau imbal jasa atas inisiatif diskresi dalam pembagian kuota haji.
"Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Budi menjelaskan pendalaman ini dilakukan karena Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus terkait pengajuan tambahan kuota haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Sebelumnya, Muzakki Cholis telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin 12 Januari 2026 untuk dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.
"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama PWNU DKI Jakarta Muzakki CholisBerita Terkait
KPK Tangkap APH di Depok soal Dugaan Pengurusan Perkara, Uang Ratusan Juta Diamankan!
9 menit yang lalu
Raja Suap DJP Era Sri Mulyani: KPK Bongkar Praktik Korupsi Rp 48,3 M di Banjarmasin
1 jam yang lalu