Dijemput Kejagung, Dipatsus, Lalu Dipromosikan: Ada Apa dengan Kasus Jaksa Nixon?
Jakarta, MI - Proses penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama Nixon Nikolaus Nilla, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, hingga kini masih berjalan di tempat dan menyisakan banyak tanda tanya.
Di tengah sorotan publik, beredar informasi bahwa Nixon sempat “diamankan” oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung pada Desember 2025. Penjemputan ini disebut-sebut dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif saat dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan internal.
“Sekitar tanggal 20-an Desember 2025, Jaksa Nixon dijemput tim SDO Kejagung,” ujar sumber internal Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).
Tak berhenti di situ, sumber yang sama mengungkapkan bahwa setelah penjemputan tersebut, Nixon sempat ditempatkan di ruang khusus (patsus) di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, status dan hasil penempatan tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka ke publik.
Selain dugaan TPPU dan gratifikasi, perhatian publik juga tertuju pada gaya hidup mewah yang diduga melekat pada Nixon. Salah satu sorotan datang dari hobi eksklusif yang digelutinya, yakni aeromodelling—olahraga kelas menengah atas yang menuntut biaya besar.
“Dia punya hobi aeromodelling, koleksi berbagai miniatur pesawat. Totalnya ada sekitar sepuluh pesawat tanpa awak,” ungkap sumber tersebut.
Aeromodelling bukan sekadar hobi murah. Mulai dari rangka pesawat, mesin, sistem kendali, hingga bahan bakar khusus, semuanya membutuhkan dana yang tidak kecil. Fakta ini pun memunculkan pertanyaan serius soal asal-usul sumber dana yang digunakan.
“Pertanyaannya jelas, dari mana sumber dana untuk membiayai hobi mahal seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengakui bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran internal terkait kasus yang menyeret Jaksa Nixon.
“Masih internal kita,” ujarnya singkat di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).
Namun saat ditanya secara spesifik mengenai informasi penempatan Nixon di patsus oleh Tim SDO Kejagung, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu,” katanya tegas.
Ironisnya, di tengah proses penelusuran dugaan pelanggaran serius tersebut, Nixon justru diketahui mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Promosi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Fakta ini memicu spekulasi publik soal komitmen bersih-bersih internal di tubuh Korps Adhyaksa.
Sementara itu, posisi Aspidsus Kejati Papua kini dijabat oleh Adyantana Meru Herlambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta tanggapan Jefferdian, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, terkait perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Jaksa Nixon—kasus yang kian hari justru semakin kabur arah penuntasannya.
Topik:
TPPU gratifikasi Kejaksaan Agung Aspidsus Papua jaksa promosi jabatan patsus Tim SDO gaya hidup mewah aeromodellingBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
15 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
15 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
17 jam yang lalu
KPK Gebrak Kemenkeu: Bea Cukai Jakarta Kena OTT, Skandal Penindakan Menjalar dari Pajak hingga Daerah
20 jam yang lalu