Kasus Jaksa Nixon Mandek, Pakar Nilai Kejaksaan Tertutupi Skandal dan Dugaan “Anak Emas”

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2026 18:24 WIB
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama Nixon Nikolaus Nilla, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, kian menuai sorotan tajam. Proses yang berlarut-larut, minim keterbukaan, hingga berujung promosi jabatan justru memunculkan kecurigaan publik: ada apa di balik diamnya Korps Adhyaksa?

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai penanganan perkara ini berjalan di tempat dan sarat kejanggalan. Menurutnya, fakta bahwa Nixon pernah ditempatkan di ruang khusus (patsus) menunjukkan telah ada pemeriksaan serius terhadap yang bersangkutan.

“Kalau sudah ditempatkan di tempat khusus, itu berarti yang bersangkutan telah diperiksa dan dinyatakan bermasalah. Maka kejaksaan wajib terbuka kepada publik. Jaksa digaji oleh rakyat, bukan lembaga privat. Rakyat berhak tahu,” tegas Hudi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (16/1/2026).

Ia menilai, jika pemeriksaan dilakukan secara tertutup tanpa penjelasan ke publik, justru menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan. Apalagi, kata dia, di tengah status bermasalah tersebut, Nixon justru memperoleh promosi jabatan di internal kejaksaan.

“Kalau kasus ini ditutup-tutupi lalu yang bersangkutan malah naik jabatan, wajar publik menduga ini hanya drama. Jangan-jangan melibatkan banyak oknum jaksa,” ujarnya tajam.

Hudi juga mendesak Kejaksaan Agung bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia menolak keras praktik “anak emas” di tubuh penegak hukum.

“Jaksa Agung harus tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi jaksa bermasalah,” katanya.

Di tengah tekanan publik, beredar informasi bahwa Nixon sempat “diamankan” Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung sekitar 20 Desember 2025. Penjemputan itu disebut dilakukan karena Nixon dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan internal.

Tak hanya itu, Nixon juga disebut pernah ditempatkan di patsus di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai status, hasil pemeriksaan, maupun tindak lanjut dari penempatan tersebut.

Sorotan publik kian menguat ketika gaya hidup Nixon ikut terkuak. Salah satunya adalah hobi aeromodelling—olahraga mahal yang identik dengan kalangan berduit. Nixon disebut memiliki sekitar sepuluh unit pesawat tanpa awak dengan biaya per unit yang tidak kecil.

“Aeromodelling bukan hobi murah. Pertanyaannya sederhana: dari mana sumber dananya?” ujar sumber internal kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengakui masih ada penelusuran internal terkait kasus tersebut. Namun saat ditanya soal penempatan Nixon di patsus oleh Tim SDO, ia mengaku tidak mengetahui.

Ironisnya, di tengah dugaan TPPU dan gratifikasi yang belum jelas ujungnya, Nixon justru mendapatkan promosi sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Promosi itu tertuang dalam SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Fakta ini memantik spekulasi luas tentang komitmen bersih-bersih internal di Korps Adhyaksa. Publik mempertanyakan, apakah promosi tersebut bentuk pengabaian terhadap dugaan pelanggaran serius, atau justru sinyal kuat adanya perlindungan internal?

Sementara itu, jabatan Aspidsus Kejati Papua kini dijabat Adyantana Meru Herlambang, menggantikan Nixon. Hingga berita ini diterbitkan, Jefferdian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang menyeret anak buahnya.

Kasus ini pun kian kabur arah penuntasannya. Di tengah janji reformasi dan transparansi penegakan hukum, publik kini menunggu: apakah Kejaksaan Agung berani membuka tabir, atau justru membiarkan skandal ini terkubur bersama integritas institusi.

Topik:

Kejaksaan Agung Jaksa Nixon TPPU Gratifikasi Korps Adhyaksa Skandal Jaksa Promosi Jabatan Patsus Transparansi Hukum Dugaan Korupsi Gaya Hidup Mewah Reformasi Kejaksaan