Pemerasan RPTKA Terstruktur: Eks Sekjen Kemenaker Pakai Keluarga Samarkan Uang Rp12 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2026 20:00 WIB
Hery Sudarmanto (Foto: Dok MI/Ist)
Hery Sudarmanto (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus kotor yang diduga dilakukan Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Hanif Dhakiri. Hery diduga kuat menampung uang hasil pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga Rp12 miliar dengan cara menyamarkannya melalui rekening milik kerabat.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Tak berhenti di sana, KPK juga mencium upaya sistematis pencucian uang dengan cara pembelian aset yang seluruhnya diatasnamakan keluarga. Langkah ini diduga kuat dilakukan untuk mengaburkan jejak aliran dana haram hasil pemerasan.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” tegas Budi.

Kasus ini merupakan bagian dari mega skandal pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Pada 5 Juni 2025, KPK lebih dulu mengumumkan delapan tersangka aparatur sipil negara, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam rentang waktu 2019–2024, atau pada era Menteri Ida Fauziyah, para pelaku diduga mengeruk uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar dari para pemohon RPTKA.

RPTKA sendiri merupakan syarat mutlak bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa diterbitkan, sementara perusahaan terancam denda sekitar Rp1 juta per hari. Celah inilah yang diduga dijadikan ladang pemerasan bertahun-tahun.

Lebih mencengangkan, KPK mengungkap praktik busuk ini diduga telah berlangsung lintas rezim menteri, sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut ke Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Pada 29 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru. Terbaru, pada 15 Januari 2026, penyidik menduga Hery secara pribadi menerima aliran dana pemerasan hingga Rp12 miliar, sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010, sampai pensiun sebagai ASN pada 2025.

Skandal ini kian menegaskan dugaan bahwa praktik pemerasan RPTKA bukan sekadar ulah oknum, melainkan kejahatan terstruktur yang menggurita di tubuh Kemenaker selama lebih dari satu dekade. Publik kini menunggu, sejauh mana KPK berani menyeret aktor-aktor besar lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Topik:

KPK Korupsi Pemerasan RPTKA Kemenaker Hery Sudarmanto Pencucian Uang Rekening Kerabat Skandal Kemenaker TKA