Ekspose Digelar, Calon Tersangka Kasus Bauksit PT Laman Mining Kian Mengunci

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 16 Januari 2026 17:14 WIB
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan membenarkan tim penyidik perkara Laman Mining melakukan ekspose di depan Pimpinan Kejati Kalbar (Foto: Istimewa)
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan membenarkan tim penyidik perkara Laman Mining melakukan ekspose di depan Pimpinan Kejati Kalbar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat semakin mengencangkan jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi tambang bauksit PT Laman Mining. Gelar perkara (ekspose) yang digelar tertutup di internal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi sinyal kuat bahwa calon tersangka mulai mengerucut dan tinggal menunggu waktu untuk diumumkan ke publik.

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa tim penyidik telah memaparkan hasil penyidikan langsung di hadapan jajaran pimpinan. Ekspose tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari rangkaian penggeledahan masif yang dilakukan pada awal Januari lalu.

“Benar, siang tadi digelar ekspose di hadapan pimpinan Kejati Kalbar,” ujar Emilwan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Meski enggan membeberkan detail, Emilwan menegaskan ekspose bukan sekadar formalitas. Langkah ini menandai fase krusial penyidikan setelah penyidik mengantongi temuan dari penggeledahan di sedikitnya lima lokasi strategis, mulai dari kantor perusahaan, instansi penerbit izin, lembaga pengawasan, hingga sektor kepelabuhan.

“Ekspose ini membahas langkah lanjutan pasca-penggeledahan. Materinya sudah masuk substansi perkara,” ucapnya singkat namun tegas.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka bukan lagi soal jika, melainkan kapan. Dalam praktik penegakan hukum, gelar perkara lazim dilakukan ketika alat bukti telah cukup dan konstruksi perkara mulai solid.

Tekanan terhadap Kejati Kalbar juga datang dari pusat. Pengusutan kasus tambang ini disebut sebagai implementasi langsung instruksi ST Burhanuddin agar seluruh Kejati di Indonesia mengusut dugaan penyalahgunaan izin tambang, terutama yang beririsan dengan kerugian negara dan kawasan hutan.

Ketika disinggung soal calon tersangka, Emilwan memilih bersikap diplomatis namun bermakna. Ia menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan perkara dapat dibuktikan secara kuat di persidangan.

“Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Yang jelas, kami memastikan perkara ini siap diuji di pengadilan,” katanya.

Sprindik perkara PT Laman Mining sendiri telah diterbitkan sejak awal Januari 2025, setelah penyidik menemukan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan penjualan bauksit.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait penjualan dan ekspor bauksit, termasuk berkas perizinan dan administrasi lintas instansi. Dokumen-dokumen ini diyakini menjadi kunci untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

PT Laman Mining diketahui menguasai konsesi tambang bauksit seluas 13.575 hektare di Kabupaten Ketapang dan berada di bawah payung Supreme Global Investment Group. Perusahaan ini juga dikabarkan tengah bersiap masuk dalam skema akuisisi oleh PT Bumi Resources Tbk, sebuah fakta yang berpotensi menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Bauksit sendiri merupakan komoditas strategis dunia, bahkan menjadi perhatian global setelah Donald Trump secara terbuka menyoroti ketergantungan Amerika Serikat terhadap China sebagai produsen bauksit terbesar.

Dengan ekspose yang telah digelar dan bukti yang diklaim semakin lengkap, publik kini menanti satu hal: keberanian Kejati Kalbar mengumumkan siapa saja yang akan duduk di kursi terdakwa dalam skandal tambang bauksit PT Laman Mining.

Topik:

Kejati Kalbar PT Laman Mining korupsi tambang bauksit Ketapang ekspose perkara penyidikan kejaksaan mafia tambang izin tambang penegakan hukum