Korupsi Pajak Ditjen Pajak Menggantung: Kejagung Berlindung di Balik Hitung-hitungan BPKP
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016–2020 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum berhenti dan masih terus digulirkan, meski publik mempertanyakan lambannya kejelasan penanganan perkara tersebut. Hingga kini, aparat penegak hukum masih berkutat pada tahap penghitungan kerugian negara sebagai syarat lanjutan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan proses perhitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh BPKP. Ia mengklaim seluruh data yang dibutuhkan telah diserahkan penyidik, namun belum ada kepastian kapan hasil perhitungan itu rampung.
“Kasus itu tetap masih jalan. Sekarang dalam proses perhitungan juga di BPKP. Proses perhitungan BPKP berjalan, data-data yang diperlukan BPKP juga kita sudah sampaikan,” ujar Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Di tengah proses yang berlarut, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi, meski Kejagung enggan membuka jumlah maupun detailnya secara transparan. Termasuk empat orang yang sempat dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, namun kini disebut hampir seluruhnya telah diperiksa.
“Sepertinya hampir semuanya sudah itu,” kata Syarief singkat.
Sikap tertutup Kejagung juga terlihat saat ditanya soal pemeriksaan petinggi Djarum Group. Lembaga adhyaksa memilih bungkam, sementara pencegahan terhadap bos Djarum, Victor Rachmat Hartono, justru telah dicabut. Padahal, pencekalan tersebut sebelumnya diajukan pada 14 November 2025 dan berkaitan langsung dengan dugaan pengkondisian pajak perusahaan dalam perkara di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berdalih pencabutan pencekalan dilakukan karena Victor Hartono dinilai kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi. Alasan ini kembali memicu tanda tanya publik, mengingat perkara yang disidik menyangkut potensi kerugian negara besar dan melibatkan korporasi kakap.
“Yang jelas, terhadap bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif. Sudah memberikan informasi-informasi. Untuk saat ini ya, ke depan kita tidak tahu ya,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Dengan belum adanya penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara yang masih berjalan, penanganan kasus dugaan manipulasi pajak di Ditjen Pajak ini kian disorot publik. Desakan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menguat, agar perkara besar yang menyangkut kepatuhan pajak dan keadilan fiskal tidak berakhir tanpa kepastian hukum.
Topik:
Kejaksaan Agung Korupsi Pajak Ditjen Pajak Manipulasi Pajak BPKP Djarum Victor Hartono Kejahatan Fiskal Penegakan HukumBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
41 menit yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
2 jam yang lalu
11 OTT Sepanjang 2025, Kini KPK Kembali Menyergap KPP Banjarmasin dan Jakarta: Korupsi Masih Subur di Layanan Publik
3 jam yang lalu